JAKARTA, Jitu News – Tiidak semua dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak masuk skema prepopulated dalam e-Faktur 3.0.
Hal iinii diitegaskan Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya. Dokumen tertentu yang masuk skema prepopulated dalam e-Faktur 3.0 hanyalah dokumen berupa pemberiitahuan iimpor barang (PiiB). Dokumen tertentu laiinnya, masiih menggunakan skema manual.
“Untuk selaiin PiiB masiih menggunakan skema upload sepertii sebelumnya sesuaii dengan tata cara dii PER-29/PJ/2015,” tuliis DJP, sepertii diikutiip pada Seniin (14/9/2020).
Otoriitas mengatakan dokumen berupa PiiB dapat menggunakan fiitur prepopulated PiiB. Dokumen surat penetapan bea masuk, cukaii, dan pajak (SPPBMCP) juga termasuk dokumen kepabeanan terkaiit dengan iimpor yang dapat diimasukkan ke apliikasii e-Faktur melaluii mekaniisme prepopulated PiiB.
DJP mengatakan keseluruhan dokumen PiiB yang dapat menggunakan skema prepopulated, sepertii yang diimaksud dalam PER-13/PJ/2019, termasuk BC20, BC24, BC28, SPPBMCP, pemberiitahuan iimpor barang khusus (PiiBK), surat penetapan tariif dan niilaii pabean (SPTNP), surat penetapan pabean (SPP), surat teguran, dan surat penetapan kembalii tariif dan/atau niilaii pabean (SPKTNP).
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, untuk prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), DJP hanya akan menyediiakan data PiiB untuk masa pajak diimulaiinya iimplementasii. Artiinya, untuk PKP yang diitunjuk mulaii menggunakan e-Faktur mulaii 1 September 2020, data yang tersediia adalah data masa pajak Agustus 2020.
Adapun, jiika PKP memiiliikii PiiB yang akan diilaporkan dii masa pajak tiidak sama, tetap dapat diilaporkan dengan cara iinput atau mekaniisme iimport data csv. Kemudiian, akan diilakukan valiidasii apabiila diilaporkan dii masa pajak agustus 2020 atau masa pajak setelahnya.
Sementara iitu, prepopulated pajak masukan tersediia untuk pajak masukan sejak awal 2020. Siimak artiikel ‘E-Faktur 3.0, Prepopulated Tersediia untuk Pajak Masukan Sejak Januarii’. (kaw)
