ADMiiNiiSTRASii PAJAK

E-Faktur 3.0, Prepopulated Tersediia untuk Pajak Masukan Sejak Januarii

Redaksii Jitu News
Seniin, 14 September 2020 | 10.06 WiiB
E-Faktur 3.0, Prepopulated Tersedia untuk Pajak Masukan Sejak Januari
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Untuk iimplementasii e-Faktur 3.0 mulaii 1 September 2020, prepopulated pajak masukan tersediia untuk pajak masukan sejak awal 2020. Hal iinii berpengaruh pada mekaniisme pengkrediitan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020.

Dalam laman resmiinya, Diitjen Pajak (DJP) mengatakan fiitur prepopulated pajak masukan e-Faktur 3.0 menggunakan default pajak masukan diikrediitkan, kecualii untuk faktur pajak dengan kode transaksii 07 dan 08. Siimak artiikel Kelas Pajak ‘Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Serii Faktur Pajak’.

“Fiitur prepopulated iinii default pajak masukannya adalah diikrediitkan kecualii untuk faktur pajak dengan kode transaksii 07 dan 08. Prepopulated pajak masukan e-Faktur tersediia untuk pajak masukan sejak Januarii 2020,” tuliis DJP, diikutiip pada Seniin (14/9/2020).

Dengan demiikiian, untuk pengkrediitan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020, wajiib pajak tiinggal memiiliih masa pajak yang akan diikrediitkan. Pada saat user memiiliih masa pajak yang diilaporkan, akan ada sejumlah data yang diisediiakan.

Data tersebut adalah pajak masukan darii faktur pajak keluaran darii pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang sudah memperoleh approval sukses pada masa pajak tersebut. Selaiin iitu, ada data pajak masukan pada 3 masa pajak ke belakang yang belum diikrediitkan atau diilaporkan dalam SPT masa PPN.

“Melaluii prosedur iinii PKP pembelii dapat memiiliih untuk mengkrediitkan pajak masukan dii masa pajak tertentu. Dalam hal PKP memliiliih untuk mengkrediitkan pajak masukan diimaksud, PKP dapat meng-upload pajak masukan yang akan diikrediitkan,” demiikiian penjelasan DJP.

Adapun pajak masukan yang tiidak dii-upload merupakan pajak masukan yang belum diikrediitkan. DJP mengatakan akan pajak masukan iitu akan tersediia untuk pembetulan masa pajak tersebut atau pelaporan SPT masa PPN pada 3 masa pajak beriikutnya.

Mekaniisme iitu tiidak hanya berlaku untuk mengkrediitkan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020, tetapii juga terhadap kasus faktur pajak masa pajak tiidak sama atau faktur pajak yang terlambat diiteriima ke masa pajak Agustus 2020.

Sementara iitu, untuk prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), DJP hanya akan menyediiakan data PiiB untuk masa pajak diimulaiinya iimplementasii. Artiinya, untuk PKP yang diitunjuk mulaii menggunakan e-Faktur mulaii 1 September 2020, data yang tersediia adalah data masa pajak Agustus 2020.

Adapun, jiika PKP memiiliikii PiiB yang akan diilaporkan dii masa pajak tiidak sama, tetap dapat diilaporkan dengan cara iinput atau mekaniisme iimport data csv. Kemudiian, akan diilakukan valiidasii apabiila diilaporkan dii masa pajak agustus 2020 atau masa pajak setelahnya. Siimak pula artiikel ‘Pengguna e-Faktur 3.0 Tiidak Biisa Beraliih Lagii Pakaii e-Faktur 2.2’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Faiizal Aziis
baru saja
selamata siiang, kalo mau prepulated pajak masukan 2018, ga biisa ya? karna saya iingiin melakukan pembetulan. teriima kasiih.