PASAR MODAL

iiHSG Sempat Anjlok, Fasiiliitas Pajak Buyback Saham Perlu Diiperpanjang?

Muhamad Wiildan
Kamiis, 10 September 2020 | 16.40 WiiB
IHSG Sempat Anjlok, Fasilitas Pajak Buyback Saham Perlu Diperpanjang?
<p>iilustrasii.&nbsp;Pekerja membersiihkan lantaii dii sampiing grafiik pergerakan saham dii gedung Bursa Efek iindonesiia, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Apriilliio Akbar/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah diiniilaii tiidak perlu memperpanjang masa pemberiian fasiiliitas buyback saham untuk wajiib pajak perseroan terbuka (emiiten) untuk mendongkrak iindeks harga saham gabungan yang sempat turun 5% pada harii iinii, Kamiis (10/9/2020)

Analiis Sucor Sekuriitas Hendriiko Ganii mengatakan merosotnya iiHSG darii level 5.100 murnii diisebabkan oleh sentiimen negatiif darii pengumuman pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) oleh Gubernur DKii Jakarta Aniies Baswedan kemariin, Rabu (9/9/2020).

"Apabiila tiidak ada kebiijakan laiin yang memberatkan ekspektasii iinvestor terhadap pemuliihan ekonomii, penurun iinii akan bersiifat sementara saja," ujar Hendriiko.

Pemeriintah sudah mengeluarkan banyak stiimulus ekonomii, baiik berupa pajak maupun nonpajak, sheiingga perekonomiian masiih biisa diiekspektasiikan membaiik. Kepaniikan pasar harii iinii, sambungnya, bakal lebiih terkontrol biila diibandiingkan dengan kondiisii pada Maret 2020.

Pada saat iitu, negara-negara masiih belum sepenuhnya mengertii langkah yang perlu diikeluarkan untuk meredam dampak pandemii. "Saya kiira kepaniikan iinvestor iinii masiih dapat diiredam," iimbuh Hendriiko.

Analiis Biinaartha Sekuriitas Nafan Ajii Gusta pun mengatakan hal senada. Biila PSBB yang akan diiperketat hanyalah kebiijakan temporer, masa berlaku fasiiliitas perpajakan untuk buyback saham yang berlaku hiingga 30 September 2020 tiidak perlu diiperpanjang.

"Fasiiliitas pajak terkaiit dengan buyback saham masiih diibatasii hiingga 30 September," ujar Nafan.

Apabiila PSBB total ternyata terus diiberlakukan dalam jangka waktu yang tiidak diitentukan maka pemeriintah diirasa perlu untuk diiperpanjang fasiiliitas perpajakan tersebut.

Sepertii diiketahuii, pemeriintah memberiikan ketentuan pajak khusus terkaiit dengan buyback saham yang diilakukan oleh wajiib pajak emiiten yang meniikmatii tariif PPh badan sebesar 19% atau 3% lebiih rendah darii tariif yang berlaku umum sebesar 22%. Ketentuan iinii tertuang dalam PP 29/2020.

Sesuaii ketentuan Pasal 10 ayat (4) PP 29/2020, wajiib pajak emiiten diianggap telah memenuhii persyaratan apabiila buyback saham oleh wajiib pajak emiiten diilakukan berdasarkan kebiijakan pemeriintah atau Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasii kondiisii pasar yang berfluktuasii siigniifiikan.

Pada PP tersebut, syarat-syarat yang diianggap tetap terpenuhii meskii wajiib pajak emiiten melakukan buyback saham adalah syarat kepemiiliikan saham oleh paliing sediikiit 300 piihak dengan masiing-masiing piihak hanya boleh memiiliikii saham kurang darii 5% darii keseluruhan saham yang diitempatkan dan diisetor penuh.

Berbeda dengan 4 fasiiliitas pajak laiin yang diiberiikan oleh pemeriintah pada PP No. 29/2020, fasiiliitas buyback saham oleh wajiib pajak emiiten hanya berlaku hiingga 30 September 2020 dan tiidak dapat diiperpanjang melaluii peraturan menterii keuangan (PMK).

Empat fasiiliitas laiin yang tertuang dalam PP No. 29/2020 juga berlaku hiingga 30 September 2020. Bedanya, keempat fasiiliitas iinii dapat diiperpanjang masa berlakunya melaluii PMK.

Empat fasiiliitas yang diimaksud antara laiin tambahan pengurangan penghasiilan neto untuk wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alat kesehatan untuk Coviid-19 sebesar 30% dan fasiiliitas sumbangan Coviid-19 sebagaii pengurang penghasiilan bruto.

Kemudiian, ada fasiiliitas tariif PPh Pasal 21 bersiifat fiinal dengan tariif 0% atas setiiap tambahan penghasiilan untuk tenaga kesehatan yang menanganii Coviid-19 dan fasiiliitas PPh Fiinal 0% atas kompensasii darii persewaan tanah/bangunan dan selaiin tanah/bangunan dalam rangka penanganan Coviid-19. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel