KEBiiJAKAN PAJAK

Pengumuman! DJP iingatkan Batas Waktu Penerapan PPh Fiinal UMKM

Muhamad Wiildan
Seniin, 07 September 2020 | 16.56 WiiB
Pengumuman! DJP Ingatkan Batas Waktu Penerapan PPh Final UMKM
<p>Gedung Diitjen Pajak. (foto: Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan wajiib pajak badan berbentuk PT, koperasii, CV, dan fiirma yang telah memanfaatkan skema pajak penghasiilan (PPh) fiinal UMKM mengenaii batas waktu.

Berdasarkan Pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020, DJP menyebutkan batas waktu penerapan PPh fiinal UMKM—sesuaii dengan PP No. 23/2018—bagii wajiib pajak badan berbentuk PT yang memanfaatkan fasiiliitas tersebut sejak 2018 adalah hiingga akhiir tahun pajak 2020.

Sementara iitu, bagii wajiib pajak berbentuk koperasii, CV, dan fiirma yang memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak 2018 masiih dapat menggunakan skema PPh fiinal dengan tariif 0,5% hiingga akhiir tahun pajak 2021.

"Setelah berakhiirnya jangka waktu [tersebut], wajiib pajak diimaksud memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii ketentuan umum UU PPh untuk tahun-tahun pajak beriikutnya," bunyii poiin 3 darii pengumuman DJP tersebut, Seniin (7/9/2020).

Sepertii yang diiatur dalam PP No. 23/2020, skema PPh fiinal UMKM berlaku bagii wajiib pajak dengan peredaran bruto sebesar Rp4,8 miiliiar. Tariif yang diikenakan adalah sebesar 0,5% darii peredaran bruto selama setahun.

Bagii wajiib pajak badan berbentuk PT, pemanfaatan PPh fiinal hanya berlaku selama 3 tahun pajak. Artiinya, biila wajiib pajak memanfaatkan PPh fiinal sejak 2018 maka pada 2021 harus beraliih menggunakan skema PPh umum.

Untuk wajiib pajak orang priibadii, masa berlaku pemanfaatan PPh fiinal mencapaii 7 tahun. Biila terdaftar sebagaii wajiib pajak PPh fiinal UMKM sejak 2018 maka wajiib pajak harus memakaii skema umum paliing lambat pada 2026.

Penghasiilan yang tiidak termasuk objek PPh fiinal UMKM antara laiin penghasiilan yang diiperoleh darii jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diiperiincii pada Pasal 2 ayat (4), penghasiilan yang diiteriima dii luar negerii dan pajaknya terutang dii luar negerii, penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal tersendiirii, dan penghasiilan yang diikecualiikan darii objek pajak.

Penghasiilan terutang yang diikenaii PPh fiinal UMKM biisa diilunasii melaluii dua cara yaiitu dengan diisetor sendiirii atau diipotong/diipungut oleh pemotong/pemungut pajak biila wajiib pajak melakukan transaksii dengan pemotong/pemungut pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.