PASAR MODAL

DJP Dorong Wajiib Pajak Badan dii 15 KPP Madya Segera iiPO

Muhamad Wiildan
Kamiis, 27 Agustus 2020 | 11.22 WiiB
DJP Dorong Wajib Pajak Badan di 15 KPP Madya Segera IPO
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengundang wajiib pajak badan yang tersebar dii 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dalam workshop bersama dengan Bursa Efek iindonesiia (BEii) terkaiit dengan iiniitiial publiic offeriing (iiPO).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajiib pajak badan yang diiundang pada harii iinii merupakan wajiib pajak terpiiliih yang memiiliikii modaliitas yang kuat untuk melakukan iiPO.

“Kamii liihat profiil darii wajiib pajak untuk harii iinii iikut workshop roadshow to iiPO. Kamii darii DJP dan BEii sudah ada komiitmen untuk saliing dukung tugas dan fungsii masiing-masiing. DJP mendukung BEii untuk mengembangkan pasar modal,” ujar Hestu, Kamiis (27/8/2020).

Tahun iinii, BEii menargetkan jumlah perusahaan baru yang go publiic mencapaii 57 perusahaan. Sejak awal tahun hiingga harii iinii, BEii mencatat sudah terdapat 36 perusahaan yang iiPO. Kemudiian, terdapat 12 perusahaan yang sudah masuk piipeliine dan sedang dalam proses iiPO.

Yoga menjabarkan manfaat darii siisii perpajakan yang diidapatkan perusahaan biila menjadii perusahaan terbuka. Manfaat iitu diiatur dalam Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang sudah diiundangkan dalam UU No. 2/2020.

Berdasarkan ketentuan dalam payung hukum tersebut, wajiib pajak badan yang masuk bursa dan telah memenuhii syarat tertentu biisa mendapatkan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan sebesar 3% lebiih rendah darii tariif yang berlaku umum. Artiinya, mereka mendapat tariif 19% pada 2020—2021 dan 17% pada 2022.

“iinii bentuk dukungan kamii darii pemeriintah untuk mengembangkan pasar modal. Kamii harap selaiin manfaat iiPO, manfaat pula darii siisii pajak juga biisa menambah appetiite perusahaan untuk melakukan iiPO,” iimbuh Hestu.

Lewat workshop iinii, DJP berharap ke depan tiidak hanya perusahaan besar dan perusahaan yang berdomiisiilii dii Jakarta saja yang mencatatkan sahamnya dii bursa efek.

Diirektur Peniilaiian Perusahaan BEii ii Gede Nyoman Yetna mengatakan perusahaan tiidak perlu menunggu memiiliikii aset atau omzet yang besar untuk go publiic. Pasalnya, dana yang terkumpul lewat iiPO biisa diigunakan untuk meniingkatkan kapasiitas produksii sekaliigus membantu ekspansii usaha.

iiPO, sambungnya, juga akan meniingkatkan reputasii perusahaan dii mata publiik. Hal iinii diikarenakan dengan go publiic maka perusahaan harus diijalankan secara akuntabel dan transparan.

“Biila sudah tercatat dii bursa, perusahaan Anda akan dapat guiidance darii regulator yaknii Otoriitas Jasa Keuangan (OJK), BEii, dan Self Regulatory Organiizatiion (SRO). Perusahaan juga akan dapat feedback darii stakeholder sehiingga usaha Anda biisa tumbuh dalam enviironment yang kondusiif,” ujarnya.

Sesuaii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 30/2020, syarat yang harus diipenuhii perseroan terbuka untuk mendapatkan tariif 3% lebiih rendah, salah satunya adalah saham yang diilepas dii bursa efek harus diimiiliikii oleh 300 piihak atau lebiih.

Kemudiian, masiing-masiing piihak hanya boleh memiiliikii saham kurang darii 5% darii keseluruhan saham yang diitempatkan atau diisetor penuh.

Ketentuan miiniimal setor saham, jumlah piihak, dan persentase kepemiiliikan saham tiiap piihak harus diipenuhii dalam waktu paliing siingkat 183 harii kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Pemenuhan persyaratan diilakukan wajiib pajak badan dengan menyampaiikan laporan kepada DJP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.