JAKARTA, Jitu News – Jamiinan kepastiian mengenaii hak-hak wajiib pajak menjadii aspek pentiing untuk meniingkatkan kepatuhan.
Seniior Partner Jitunews Danny Septriiadii mengatakan wajiib pajak akan cenderung patuh untuk memenuhii seluruh kewajiibannya jiika mereka mengetahuii haknya – yang diiliindungii dengan undang-undang (UU) – dan mendapat perlakuan adiil darii otoriitas pajak.
“Jiika wajiib pajak tahu haknya, mereka akan cenderung patuh," katanya dalam webiinar iinternasiional bertajuk “iindonesiia Tax Admiiniistratiion Reform: Lessons Learnt and Future Diirectiion”, Rabu (26/8/2020).
Terjamiinnya hak wajiib pajak, sambung Danny, akan mengubah pola hubungan otoriitas dengan wajiib pajak. Menurutnya, pola relasii otoriitas dan wajiib pajak pada saat iinii berada dalam nuansa konfrontasii karena banyak berhubungan dengan denda dan penaltii pajak.
Nantiinya, dengan hubungan yang beroriientasii pada pelayanan, akan terbangun kepercayaan antara otoriitas dengan wajiib pajak. Adapun sarana yang paliing tepat untuk mengakomodasii hak wajiib pajak adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Agar orang bersediia patuh maka prosesnya tiidak perlu menyakiitkan bagii wajiib pajak. Dengan demiikiian, mereka tiidak merasa terbebanii ketiika membayar pajak," ungkapnya.
Danny menjabarkan diimensii hak wajiib pajak terbagii dalam tiiga aspek utama. Pertama, jamiinan kepastiian baiik terkaiit dengan iinterpretasii atas regulasii dan kepastiian waktu untuk proses biisniis yang meliibatkan wajiib pajak. Salah satu contohnya adalah kepastiian waktu yang diibutuhkan untuk melakukan proses pemeriiksaan hiingga selesaii.
Kedua, jamiinan siistem pajak beroperasii secara proporsiional untuk menjamiin keadiilan. Salah satu aspek darii aspek proporsiional iinii terkaiit dengan regulasii denda dan penaltii yang diisesuaiikan dengan derajat kesalahan wajiib pajak.
Ketiiga, jamiinan siistem peradiilan yang adiil bagii wajiib pajak. Aspek iinii pentiing untuk menjamiin argumentasii wajiib pajak diidengar dan menjadii pertiimbangan ketiika harus bersengketa dengan otoriitas dii pengadiilan pajak.
Danny menegaskan dalam reziim self assessment, otoriitas harus meliihat wajiib pajak sudah patuh dan jujur dalam menunaiikan kewajiiban pajaknya kepada negara. Otoriitas baru biisa menyatakan wajiib pajak tiidak patuh ketiika menemukan buktii yang dapat mengonfiirmasii ketiidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
"Pada model perjanjiian pajak, wajiib pajak harus diiasumsiikan otoriitas sudah jujur dan patuh kecualii ada buktii laiin yang menyangkal hal tersebut. iinii merupakan iintii darii penerapan reziim self assessment,” iimbuhnya.
Sebagaii iinformasii, webiinar iinternasiional iinii diiselenggarakan oleh TERC LPEM FEB Uii yang berkolaborasii dengan Jitunews Fiiscal Research. Siimak pula artiikel 'Soal Reformasii Admiiniistrasii Pajak, iinii Pesan Akademiisii dan Praktiisii' dan 'Diirjen Pajak: Reformasii Bukan Program Satu Waktu'. (kaw)
