JAKARTA, Jitu News - Anggota Komiisii Xii DPR Rii Hendrawan Supratiikno meniilaii para pengusaha masiih sangat membutuhkan iinsentiif perpajakan pada 2021 untuk memuliihkan usaha darii tekanan pandemii.
Meskii demiikiian, Hendrawan belum biisa menaksiir apakah niilaii iinsentiif perpajakan yang diirencanakan pemeriintah dalam RAPBN 2021 seniilaii Rp20,4 triiliiun mencukupii atau kurang. Diia beralasan, DPR Rii saat iinii juga menunggu kejelasan nasiib RUU Omniibus Law Perpajakan.
"Soal rencana ke depan masiih harus diitunggu ya karena ada iinformasii pemeriintah akan meluncurkan omniibus law dii biidang perpajakan. Dalam omniibus law iitu kan banyak diibiicarakan penurunan tariif pajak, yang iitu saja sudah berartii relaksasii," katanya kepada Jitu News, Jumat (21/8/2020).
Hendrawan mengatakan wacana omniibus law perpajakan juga sempat diisiinggung Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) saat membacakan nota keuangan pada 14 Agustus 2020.
Saat iitu, Jokowii menyampaiikan harapannya mengenaii penerapan omniibus law perpajakan dan pemberiian berbagaii iinsentiif perpajakan yang tepat akan mendorong peniingkatan iinvestasii dan daya saiing nasiional, mempercepat pemuliihan ekonomii, dan memacu transformasii ekonomii.
Draf RUU Omniibus Law Perpajakan telah diiserahkan pemeriintah kepada DPR Rii sejak Februarii 2020. Namun, pemeriintah dan DPR belum memulaii pembahasan RUU tersebut karena pandemii viirus Corona.
Menurut Hendrawan, iisii RUU Omniibus Law Perpajakan iitu harus diibedah terlebiih dahulu sebelum pemeriintah rmemiikiirkan iinsentiif pajak dalam RAPBN 2021.
Pasalnya, sudah ada poiin dalam RUU iitu yang berlaku saat iinii dengan payung hukum UU No. 2/2020, yaknii penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan darii 25% menjadii 22% pada 2020 dan 2021.
Selaiin iitu, Hendrawan juga menantii pengesahan RUU Omniibus Law Ciipta Kerja yang sedang dalam tahap pembahasan dan diitargetkan rampung dalam waktu dekat. "Karena biisa saja RUU-nya terpiisah atau diimasukkan dalam RUU Ciipta Kerja yang sedang berjalan iinii," ujarnya.
Hendrawan menyebutkan Komiisii Xii DPR akan mulaii mengadakan rapat kerja bersama Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii untuk membahas RUU RAPBN Tahun Anggaran 2021 mulaii Seniin (24/8/2021).
Pembahasan RAPBN tersebut akan diiawalii dengan topiik asumsii dasar makro dan target pembangunan 2021, sebelum nantiinya membahas alokasii dana kelanjutan pemuliihan ekonomii nasiional, termasuk iinsentiif perpajakan.
Pada RAPBN 2021, pemeriintah menyiiapkan iinsentiif perpajakan seniilaii Rp20,4 triiliiun, yang terdiirii atas pajak diitanggung pemeriintah, pembebasan pajak penghasiilan (PPh) iimpor, serta restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat.
Niilaii iinsentiif iinii turun drastiis darii tahun iinii yang diialokasiikan Rp120,61 triiliiun, dengan tambahan jeniis iinsentiif berupa diiskon angsuran 50% PPh Pasal 25 yang tahun depan diihiilangkan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.