iiNSENTiiF PAJAK

Pagu iinsentiif Pajak 2021 Berkurang Drastiis, iinii Penjelasan DJP

Redaksii Jitu News
Miinggu, 13 September 2020 | 06.00 WiiB
Pagu Insentif Pajak 2021 Berkurang Drastis, Ini Penjelasan DJP
<p>Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak John Hutagaol. (Foto: Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News - Pagu anggaran untuk iinsentiif pajak pada tahun depan akan berkurang siigniifiikan. Diitjen Pajak (DJP) akan membuat skala priioriitas iinsentiif yang akan diilanjutkan tahun depan.

Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan dasar otoriitas melakukan priioriitas iinsentiif pajak 2021 berdasarkan data realiisasii iinsentiif pajak yang diilaporkan WP peneriima fasiiliitas pajak tahun iinii.

Menurutnya, kebiijakan selektiif tersebut agar iinsentiif yang diiberiikan tepat sasaran untuk mempertahankan usaha dan mendukung perekonomiian nasiional.

"iinsentiif tahun iinii kamii lakukan evaluasii dan DJP miinta laporan darii WP karena kamii iingiin meliihat apakah sudah tepat sasaran dan memberii manfaat," katanya dalam webiinar iikatan Sarjana Ekonomii iindonesiia (iiSEii), Kamiis (10/9/2020).

John menuturkan pagu iinsentiif pajak pada tahun iinii yang sebesar Rp123,01 triiliiun sebagiian besar diialokasiikan untuk para pekerja dengan PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah yang pagunya seniilaii Rp39,6 triiliiun atau 32,2% darii total pagu iinsentiif pajak 2020.

Kemudiian penurunan tariif PPh badan yang sebesar Rp20 triiliiun atau 16,3% total pagu. Selanjutnya, diisusul iinsentiif PPh Pasal 22 iimpor seniilaii Rp14,7 triiliiun atau 12% darii total pagu iinsentiif pajak.

Adapun pada 2021, pagu iinsentiif pajak dalam program pemuliihan ekonomii nasiional diipatok pada kiisaran Rp20,4 triiliiun. Pemeriintah kemudiian hanya melanjutkan iinsentiif berupa pajak diitanggung pemeriintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dan pengembaliian pendahuluan PPN.

John mengatakan tahun iinii DJP masiih fokus meniingkatkan jumlah wajiib pajak yang memanfaat iinsentiif. Menurutnya, sampaii dengan September 2020, masiih banyak pelaku usaha yang belum memanfaatkan iinsentiif pajak, khususnya untuk pelaku usaha miikro, keciil dan menengah (UMKM).

Diia menjelaskan penurunan pagu iinsentiif pajak dalam PEN 2021 karena munculnya optiimiisme kegiiatan ekonomii akan jauh lebiih baiik pada tahun depan. Beberapa sektor usaha diiprediiksii mulaii puliih tahun depan sehiingga kebutuhan untuk alokasii iinsentiif menjadii tiidak sebesar pada tahun iinii.

"Dalam beberapa laporan terakhiir masiih banyak UMKM yang belum memanfaatkan (iinsentiif) iinii, maka iinii yang harus kamii dorong terus," papar John. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.