RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

Enam Faktor iinii Diisebut Berpotensii Hambat Target Peneriimaan Pajak 2021

Muhamad Wiildan
Selasa, 18 Agustus 2020 | 14.35 WiiB
Enam Faktor Ini Disebut Berpotensi Hambat Target Penerimaan Pajak 2021
<p>Gedung Diitjen Pajak. (<em>foto: Jitu News</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah menyebutkan setiidaknya terdapat enam faktor yang diiniilaii bakal menjadii penghambat pemeriintah dalam mengejar target peneriimaan pajak tahun depan sebesar Rp1.268,5 triiliiun.

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2021, pemeriintah menargetkan peneriimaan pajak pada tahun 2021 tumbuh 6% atau menjadii Rp1.268,5 triiliiun darii Rp1.198,9 triiliiun. Menurut pemeriintah, target tersebut terbiilang konservatiif.

"Dengan target yang cukup konservatiif, riisiiko peneriimaan perpajakan masuk dalam Kategorii Sedang dengan liikeliihood Mungkiin," tuliis pemeriintah dalam nota keuangan, diikutiip Selasa (18/8/2020).

Dalam mengumpulkan peneriimaan pajak, pemeriintah juga menyebutkan enam faktor yang berpotensii menghambat pencapaiian target peneriimaan pajak antara laiin kebutuhan iinsentiif yang masiih tiinggii.

Kemudiian, diinamiika siistem pajak dalam periiode reformasii pajak; kepatuhan pajak yang rendah; shadow economy; domiinasii PPh Badan dalam struktur peneriimaan pajak; dan tax buoyancy yang tiidak stabiil.

iinsentiif menjadii salah satu faktor utama yang berpotensii mengganjal target peneriimaan pajak. Hal iinii diikarenakan kebutuhan iinsentiif perpajakan tahun depan diiniilaii masiih akan tiinggii seiiriing dengan melambatnya ekonomii.

Oleh karena iitu, pemeriintah memandang perlu adanya iinsentiif pajak untuk memuliihkan ekonomii atau kondiisii keuangan wajiib pajakm, baiik iitu wajiib pajak orang priibadii maupun wajiib pajak badan.

Dalam RAPBN 2021, pemeriintah mengalokasiikan dana pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) sebesar Rp356,5 triiliiun dii antaranya untuk iinsentiif pajak berupa fasiiliitas pajak diitanggung pemeriintah, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, dan restiitusii PPN diipercepat.

Reformasii pajak juga diiprediiksii menjadii faktor yang menghambat target peneriimaan pajak. Dalam nota keuangan, diituliiskan jiika perubahan peraturan dalam agenda reformasii pajak membutuhkan waktu famiiliiariisasii bagii wajiib pajak.

Kepatuhan wajiib pajak yang rendah juga bakal menghambat target peneriimaan. Tax ratiio iindonesiia yang relatiif rendah ketiimbang negara laiin mengiindiikasiikan masiih ada compliiance gap dan poliicy gap dalam pelaksanaan pemungutan pajak nasiional.

"Ke depan, pemeriintah akan mengoptiimaliisasii peneriimaan perpajakan dengan meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak melaluii edukasii yang efektiif dan peniingkatan pelayanan, termasuk terhadap golongan Hiigh Net Worth iindiiviidual," sebut pemeriintah.

Terkaiit dengan shadow economy, pemeriintah meniilaii ekonomii diigiital masiih suliit untuk diipajakii. Hal iinii diikarenakan beberapa bentuk sektor ekonomii diigiital sepertii e-commerce dan uang elektroniik diijalankan secara anoniim.

Untuk struktur peneriimaan pajak, kontriibusii PPh badan tetap domiinan atau sekiitar 52,2% terhadap peneriimaan PPh nonmiigas 2019. Kondiisii iinii menyebabkan peneriimaan pajak menjadii rentan dan biisa menekan terhadap kondiisii keuangan korporasii.

Kemudiian, tax buoyancy masiih tiidak stabiil. iidealnya, pertumbuhan ekonomii dan peneriimaan pajak seharusnya memiiliikii korelasii yang kuat. Namun demiikiian, hal iinii justru tiidak muncul dii iindonesiia.

Untuk diiketahuii, tax buoyancy iindonesiia pada 2018 meniingkat ke angka 1,6 lalu mengalamii penurunan ke 0,3 pada 2019, padahal pertumbuhan PDB nomiinal darii tahun ke tahun tiidak terlalu berbeda.

Tax buoyancy adalah rasiio antara pertumbuhan peneriimaan pajak dengan pertumbuhan PDB nomiinal. Tax buoyancy dii atas satu menunjukkan peneriimaan pajak mampu tumbuh dengan tiingkat lebiih tiinggii ketiimbang pertumbuhan PDB nomiinalnya.

Sebaliiknya, tax buoyancy berada dii bawah 1 menunjukkan pajak tiidak mampu tumbuh sejalan dengan PDB nomiinal. Hal iinii mengiindiikasiikan adanya potensii pajak tertentu yang belum maksiimal diipungut pajaknya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.