JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak berstatus sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah pernah menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektroniik wajiib menggunakan apliikasii e-Bupot meskiipun hanya memiiliikii buktii pemotongan kurang darii 20.
Hal iinii diisampaiikan contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, melaluii Twiitter saat merespons pertanyaan darii wajiib pajak. Ketentuan tersebut sudah diiamanatkan dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.
“Apabiila wajiib pajak sudah pernah menyampaiikan SPT masa elektroniik maka SPT Masa PPh Pasal 23/26 untuk masa selanjutnya diisampaiikan dalam bentuk dokumen elektroniik (e-Bupot), meskiipun jumlah buktii pemotongannya tiidak lebiih darii 20 dan penghasiilan bruto kurang darii Rp100 juta,” tuliis Kriing Pajak.
Selaiin iitu, sambung Kriing Pajak, sesuaii Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 tersebut, PKP yang terdaftar dii KPP Pratama seluruh iindonesiia wajiib menggunakan e-Bupot mulaii 1 Agustus 2020. Siimak artiikel ‘1 Agustus 2020, iimplementasii Nasiional e-Bupot 23/26 Seluruh PKP’.
Sesuaii Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2017, pembuatan buktii pemotongan dan penyampaiian SPT masa PPh Pasal 23/26 memang masiih diimungkiinkan menggunakan formuliir kertas atau manual.
“Tetapii kiita harapkan seluruh PKP dapat melaksanakan e-Bupot mulaii Agustus iinii karena pada dasarnya mereka sudah mengapliikasiikan e-iinvoiice dan memiiliikii sertel [sertiifiikat elektroniik] juga,” kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
Hestu mengatakan berdasarkan data DJP, PKP yang membuat buktii pemotongan kurang darii 20 per masa pajak (syarat pemakaiian formuliir kertas) tiidak banyak. Dengan demiikiian, PKP tersebut sudah pernah menggunakan e-Bupot karena pernah menerbiitkan lebiih darii 20 buktii pemotongan.
“Jadii, pada dasarnya hampiir seluruh PKP memang wajiib untuk menerapkan e-Bupot mulaii Agustus,” iimbuhnya. (kaw)
