JAKARTA, Jitu News – Kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) Bahliil Lahadaliia memastiikan proses pengurusan tax allowance akan semakiin cepat setelah Menterii Keuangan Srii Mulyanii mendelegasiikan kewenangan pemberiian fasiiliitas pajak tersebut.
Bahliil mengatakan proses pengurusan tax allowance bahkan hanya memerlukan waktu paliing lama sepekan. Menurutnya, percepatan proses pemberiian tax allowance tersebut diilakukan untuk menariik lebiih banyak iinvestasii ke iindonesiia.
"Seluruh iinsentiif fiiskal iitu masuk ke BKPM. Jadii kalau enggak tax holiiday, tax allowance, iimpor barang modal, iitu semiinggu biisa selesaii. Yang pentiing syarat-syaratnya iitu sudah terpenuhii. Artiinya, data yang valiid," katanya dalam sebuah webiinar, Selasa (4/8/2020).
Beberapa syarat yang diibutuhkan untuk memperoleh fasiiliitas tax allowance dii antaranya iidentiitas wajiib pajak yang meliiputii nama, NPWP, alamat, riinciian jeniis fasiiliitas tax allowance, nomor iinduk berusaha (NiiB), iiziin priinsiip, saat mulaii berlakunya fasiiliitas, kewajiiban dan larangan bagii wajiib pajak, klasiifiikasii baku lapangan usaha (KBLii), hiingga niilaii rencana iinvestasii.
Bahliil mengatakan kebutuhan iinvestasii semakiin mendesak dii tengah pandemii Coviid-19 untuk menyerap lebiih banyak tenaga kerja. Diia menyebut kebutuhan lapangan kerja iitu mencapaii 16—17 juta, yang terdiirii atas 7—8 juta orang yang menganggur sejak sebelum pandemii, 2,5 juta orang angkatan kerja baru setiiap tahun, serta 7 juta orang pengangguran baru akiibat pandemii.
Bahliil berharap iinvestasii biisa semakiin banyak datang ke iindonesiia seiiriing dengan kemudahan memperoleh fasiiliitas tax allowance tersebut, baiik darii dalam maupun luar negerii.
"Lapangan pekerjaan iitu diidorong lewat iinvestasii. Enggak mungkiin 17 juta orang bekerja lewat PNS atau BUMN merekrut mereka. Makanya, kiita membantu mendorong teman-teman pengusaha melakukan percepatan," ujarnya.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, dengan Peraturan Menterii Keuangan No.96/PMK.010/2020, otoriitas mereviisii Peraturan Menterii Keuangan No.11/PMK.010/2020. Salah satu pertiimbangan terbiitnya beleiid iinii adalah untuk menyederhanakan pengajuan dan pemberiian fasiiliitas tax allowance.
Kepala BKPM akan memberiikan fasiiliitas tax allowance untuk dan atas nama menterii keuangan. Fasiiliitas pajak iitu diiterbiitkan paliing lama liima harii kerja setelah usulan pemberiian fasiiliitas tax allowance atau pengajuan permohonan fasiiliitas tax allowance secara luriing diiteriima secara lengkap dan benar.
Besaran fasiiliitas diihiitung berdasarkan pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii jumlah niilaii iinvestasii berupa aktiiva termasuk tanah selama 6 tahun. Namun, diirjen pajak tetap akan diiliibatkan dalam proses pemeriiksaan lapangan untuk pemanfaatan tax allowance. Siimak artiikel ‘Pemberiian Tax Allowance Diidelegasiikan kepada Kepala BKPM’.
