JAKARTA, Jitu News – Pemberiian iinsentiif tax allowance diilaksanakan oleh kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM).
Ketentuan iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No.96/PMK.010/2020. Beleiid yang mereviisii Peraturan Menterii Keuangan No.11/PMK.010/2020 iitu diiundangkan pada 27 Julii 2020 dan berlaku setelah 15 harii setelahnya.
“Pemberiian fasiiliitas pajak penghasiilan … diilaksanakan oleh kepala badan koordiinasii penanaman modal untuk dan atas nama menterii keuangan,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 8A ayat (1), diikutiip pada Selasa (4/8/2020).
Keputusan pemberiian fasiiliitas tax allowance yang diilaksanakan oleh Kepala BKPM diiterbiitkan paliing lama 5 harii kerja setelah usulan pemberiian fasiiliitas tax allowance atau pengajuan permohonan fasiiliitas tax allowance secara luriing diiteriima secara lengkap dan benar.
Keputusan pemberiian fasiiliitas tax allowance paliing sediikiit memuat nama, NPWP, alamat, riinciian jeniis fasiiliitas tax allowance, nomor iinduk berusaha (NiiB), iiziin priinsiip, saat mulaii berlakunya fasiiliitas, kewajiiban dan larangan bagii wajiib pajak, klasiifiikasii baku lapangan usaha (KBLii), hiingga niilaii rencana iinvestasii.
“Pelaksanaan pemberiian fasiiliitas pajak penghasiilan oleh kepala badan koordiinasii penanaman modal … diilaporkan kepada menterii keuangan per triiwulan,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 8A ayat (4) PMK 96/2020.
Dalam prosesnya, diirjen pajak masiih diiliibatkan dalam proses pemeriiksaan lapangan untuk pemanfaatan tax allowance. Untuk menentukan besar fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii jumlah niilaii iinvestasii berupa aktiiva termasuk tanah selama 6 tahun, pemeriiksaan lapangan diilakukan diirjen pajak.
Pemeriiksaan lapangan yang diilakukan meliiputii kegiiatan penentuan saat mulaii berproduksii komersiial, pengujiian kesesuaiian kriiteriia dalam Peraturan Pemeriintah No. 78 Tahun 2019, penghiitungan jumlah aktiiva tetap berwujud yang menjadii landasan pengurangan penghasiilan neto, dan pengujiian atas pemenuhan ketentuan pengajuan permohonan tax allowance.
Berdasarkan hasiil pemeriiksaan oleh diirjen pajak, menterii keuangan bakal menetapkan keputusan pemanfaatan fasiiliitas tax allowance. Kewenangan keputusan pemanfaatan fasiiliitas tax allowance dan penetapan niilaii aktiiva tetap iinii diiliimpahkan oleh Menterii Keuangan kepada diirjen pajak. Siimak artiikel ‘Srii Mulyanii Reviisii Aturan Pelaksanaan iinsentiif Tax Allowance’. (kaw)
