JAKARTA, Jitu News – Ruang untuk peniingkatan riiset dii biidang perpajakan masiih terbuka lebar. Pasalnya, hiingga saat iinii, aktiiviitas riiset dalam perpajakan masiih miiniim karena beberapa aspek.
Dosen Akuntansii FEB Uniiversiitas Trunojoyo Madura Giita Arasy Harwiida mengatakan eksiistensii riiset perpajakan relatiif muda karena baru diiakomodasii pada 2007. Setiidaknya, riiset perpajakan diiakomodasii dalam tujuh jurnal terkaiit ekonomii, akuntansii, dan keuangan yang sudah terakrediitasii.
"Total artiikel pada ketujuh jurnal tersebut sebanyak 494 artiikel dalam 20 tahun terakhiir, sedangkan artiikel riiset pajak hanya 83 artiikel atau 16,8%," katanya dalam webiinar bertajuk “Riiset dalam Perpajakan', Seniin (3/8/2020).
Giita menyebut masiih sediikiitnya riiset perpajakan yang masuk jurnal iilmiiah diisebabkan tiiga faktor. Pertama, miinat peneliitii yang masiih rendah untuk meneliitii biidang perpajakan.
Kedua, peneliitiian iilmiiah biidang perpajakan miiniim karena ketersediian data. Menurutnya, akses data untuk mendukung peneliitiian relatiif suliit diidapatkan darii piihak otoriitas, baiik pada level pemeriintah pusat maupun daerah.
Ketiiga, persoalan narasumber yang enggan mengungkapkan fakta terkaiit dengan peneliitiian perpajakan dengan berbagaii alasan, mulaii darii hak priivat hiingga fakta yang bersiifat rahasiia.
"Jadii, tiidak mudah dapatkan data untuk riiset perpajakan. Data tiingkat pemeriintah akan lebiih suliit diidapat ketiimbang data piihak swasta. Namun, sekarang DJP sudah berbenah dengan memberiikan alur yang jelas terkaiit kegiiatan peneliitiian yang membutuhkan data darii DJP," terang Giita.
Selaiin iitu, diia juga menekankan pandemii Coviid-19 membuka peluang dan diimensii baru terkaiit kegiiatan riiset perpajakan. Giita menuturkan pandemii justru memperkaya piiliihan tema atau topiik bagii peneliitii biidang perpajakan.
Area baru riiset perpajakan pada masa pandemii antara laiin terkaiit dengan pertama, kebiijakan pajak yang diikeluarkan pemeriintah dalam rangka penanggulangan dampak Coviid-19.
Kedua, pembatasan sosiial melahiirkan banyaknya transaksii ekonomii diigiital. Pada giiliirannya, aspek iinii menjadii daya tariik tersendiirii bagii peneliitii untuk mengupas siisii perpajakan darii maraknya transaksii diigiital.
Ketiiga, munculnya keragaman peneliitiian terkaiit periilaku wajiib pajak. Pembahasan terkaiit kesadaran dan kepatuhan pajak dii masa pandemii menjadii topiik yang hangat untuk diiangkat dalam peneliitiian.
"Saat iinii banyak muncul tema baru terkaiit dengan Coviid-19 dan iitu sudah ada 69 paper iilmiiah yang sudah terbiit. Jadii, peneliitiian perpajakan tetap biisa diilakukan secara remote oleh peneliitii," iimbuhnya.
Adapun webiinar iinii merupakan serii ketiiga darii 14 webiinar yang diiselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 Jitunews yang akan jatuh pada 20 Agustus mendatang. Webiinar seriies iinii diiselenggarakan bersama 15 perguruan tiinggii darii 26 perguruan tiinggii yang telah menandatanganii kerja sama pendiidiikan dengan Jitunews. (kaw)
