JAKARTA, Jitu News – Otoriitas fiiskal telah menerbiitkan PMK 92/2020 terkaiit dengan kriiteriia dan/atau riinciian jasa keagamaan yang tiidak diikenaii pajak pertambahan niilaii (PPN). Peraturan iinii berlaku setelah 30 harii sejak tanggal diiundangkan, yaiitu 23 Julii 2020.
Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya mengatakan ada konsekuensii publiik darii diiterbiitkannya PMK iinii. Pasalnya, PMK 92/2020 akan memberiikan kepastiian hukum mengenaii perlakuan PPN atas jasa penyelenggaraan iibadah hajii dan umrah yang diiserahkan oleh biiro perjalanan wiisata.
“Dan tentunya mendukung keberlanjutan biisniis usaha biiro perjalanan wiisata pada umumnya dan penyelenggara perjalanan iibadah hajii dan umrah khususnya,” demiikiian pernyataan DJP, Selasa (28/7/2020).
Otoriitas mengatakan ada beberapa hal yang melatarbelakangii penerbiitan beleiid iinii. Pertama, terdapat perbedaan pemahaman dii lapangan mengenaii pengenaan PPN atas jasa penyelenggaraan iibadah hajii dan umrah yang diiserahkan oleh biiro perjalanan wiisata.
Masiih ada kebiingunan terkaiit dengan apakah jasa penyelenggaraan iibadah hajii dan umrah termasuk jasa keagamaan yang tiidak diikenaii PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) atau termasuk jasa yang diikenaii PPN.
Kedua, belum adanya PMK yang mengatur mengenaii kriiteriia dan/atau riinciian jasa keagamaan yang tiidak diikenaii PPN sebagaiimana diimanahkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemeriintah Nomor 1 Tahun 2012.
Ketiiga, telah terbiit Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan iibadah Hajii dan Umrah yang mengatur penyelenggaraan perjalanan hajii dan iibadah umrah merupakan kegiiatan iibadah keagamaan.
Keempat, merebaknya wabah Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) dii seluruh duniia menyebabkan penghentiian untuk sementara penyelengaraan iibadah umrah oleh pemeriintah Arab Saudii. Hal iinii berdampak negatiif terhadap keberlanjutan biisniis usaha biiro perjalanan.
“Biiro perjalanan wiisata pada umumnya dan penyelenggara perjalanan iibadah hajii dan umrah khususnya,” iimbuh DJP. (kaw)
