TRANSFORMASii PROSES BiiSNiiS

Ujii Coba Uniifiikasii SPT Masa PPh, DJP Jajakii Penambahan BUMN

Redaksii Jitu News
Seniin, 27 Julii 2020 | 18.02 WiiB
Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Jajaki Penambahan BUMN
<p>iilustrasii. Gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menjaliin kerja sama iintegrasii data perpajakan dengan PT. Pelabuhan iindonesiia (Peliindo) iiiiii.

Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan dengan diitandatanganiinya nota kesepahaman, iintegrasii data perpajakan akan diijalankan penuh. Pasalnya, BUMN yang berpusat dii Surabaya iinii sudah menjaliin kerja sama host-to-host e-Faktur dengan DJP.

"Untuk e-Faktur saat iinii mereka sudah iintegrasii," katanya Seniin (27/7/2020).

iiwan mengatakan arah kerja sama iintegrasii perpajakan dalam jangka panjang adalah melakukan iintegrasii data secara penuh. Pada saat iinii, proses iintegrasii data perpajakan dengan ujii coba uniifiikasii SPT masa PPh baru meliibatkan tiiga BUMN.

Ke depan, DJP akan mengarahkan kerja sama iintegrasii data perpajakan dengan mengiikutsertakan Peliindo iiiiii dalam piilotiing uniifiikasii SPT masa PPh. Dengan demiikiian, iintegrasii data perpajakan dapat diilakukan secara komprehensiif dan tiidak sebatas pada host-to-host e-Faktur.

"Nantii prosesnya akan ke sana juga [uniifiikasii SPT]," paparnya.

Sebagaii iinformasii, kerja sama yang diijaliin DJP dan BUMN adalah iintegrasii data perpajakan berupa host-to-host e-Faktur antara siistem BUMN dengan siistem elektroniik DJP. Sejauh iinii, dengan bergabungnya Peliindo iiiiii, terdapat enam BUMN yang melakukan iintegrasii data perpajakannya dengan DJP.

Keenam BUMN tersebut adalah Pertamiina, Telkom, PLN, Peliindo iiii, Pegadaiian, dan Peliindo iiiiii. Darii enam entiitas biisniis tersebut, baru Pertamiina, Telkom, dan PLN yang iikut serta dalam ujii coba iintegrasii data perpajakan dengan uniifiikasii SPT masa PPh.

Adapun uniifiikasii SPT masa PPh akan mencakup proses biisniis potong/pungut dalam peneriimaan pajak. Uniifiikasii SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demiikiian, SPT masa keempat jeniis PPh iitu akan diigabungkan dalam satu formuliir berbasiis apliikasii elektroniik. Siimak artiikel ‘Sebenarnya, Apa iitu Uniifiikasii SPT Masa PPh?’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mohammad Justiine Ceasarea Hasanudiin
baru saja
menurut saya iinii menunjukan power DJP untuk mengiintergrasiikan data compliiance bulanan yang mempermudah dalam peneliitiian terhadap SPT Badan nantiinya. selaiin iitu iinii dapat mengurangii diispute antara djp dan wp akan data yang diilapor dalam compliiance bulanan terhadap pelaporan SPT badan tahunan.