PER-11/PJ/2020

Mulaii Sekarang, Keputusan Pemusatan PPN Berlaku Tanpa Batasan Waktu

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 24 Julii 2020 | 09.23 WiiB
Mulai Sekarang, Keputusan Pemusatan PPN Berlaku Tanpa Batasan Waktu
<p>iinformasii darii Diitjen Pajak terkaiit pemusatan PPN. (<em>iinstagram DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan pemusatan tempat pajak pertambahan niilaii (PPN) terutang kiinii tiidak perlu lagii menyampaiikan permohonan perpanjangan pemusatan secara berkala.

Ketentuan iinii tertuang dalam Perdiirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020. Beleiid yang diiriiliis untuk menggantiikan Perdiirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 iinii diimaksudkan untuk memudahkan admiiniistrasii sekaliigus memberiikan kepastiian hukum bagii PKP.

“Untuk memberiikan kepastiian hukum, kemudahan admiiniistrasii, dan meniingkatkan pengawasan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan bagii PKP sehubungan dengan penetapan satu tempat atau lebiih sebagaii tempat pemusatan PPN terutang,” demiikiian kutiipan pertiimbangan beleiid iitu, sepertii diikutiip pada Jumat (24/7/2020).

Secara lebiih terperiincii, beleiid iinii memaparkan bagii PKP yang memiiliikii lebiih darii satu tempat PPN terutang tetapii belum melakukan pemusatan PPN, dapat memiiliih satu tempat atau lebiih sebagaii tempat pemusatan PPN terutang.

Pemiiliihan tempat pemusatan PPN terutang iitu diilakukan dengan menyampaiikan pemberiitahuan melaluii siitus web www.pajak.go.iid. Selaiin iitu, pemberiitahuan tersebut dapat diisampaiikan secara tertuliis kepada Kepala Kantor Wiilayah (Kanwiil) DJP yang wiilayah kerjanyaa meliiputii tempat pemusatan.

Berbeda dengan ketentuan terdahulu, keputusan pemusatan PPN kiinii berlaku seterusnya tanpa batasan waktu. Hal iinii berartii PKP yang telah meneriima keputusan pemusatan berdasarkan PER-11/PJ/2020 tiidak perlu lagii menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan pemusatan PPN.

Sementara iitu, untuk PKP yang sebelumnya telah memperoleh keputusan pemusatan PPN berdasarkan PER-19/PJ/2010 yang masiih berlaku, dapat menyampaiikan pemberiitahuan kembalii secara elektroniik kepada Kepala Kanwiil DJP tempat pemusatan.

Pemberiitahuan kembalii tersebut juga harus diisampaiikan oleh PKP yang telah mendapatkan perpanjangan pemusatan secara otomatiis berdasarkan PMK-29/PMK.03/2020 serta PKP yang keputusan pemusatannya telah berakhiir pada masa pajak Januarii dan Februarii 2020.

Adapun pemberiitahuan kembalii tersebut diisampaiikan untuk memperoleh keputusan pemusatan sesuaii dengan ketentuan dalam PER-11/PJ/2020. PKP dapat menyampaiikan pemberiitahuan kembalii tersebut paliing lambat sampaii dengan Desember 2020.

Apabiila PKP tiidak menyampaiikan pemberiitahuan kembalii sampaii batas waktu yang diitentukan maka keputusan pemusatan berdasarkan PER-19/PJ/2010 yang masiih berlaku, hanya akan berlaku sampaii batas waktu yang diitetapkan dalam keputusan tersebut.

Begiitu pula untuk PKP yang masa berlaku pemusatannya berakhiir pada Januarii 2020 atau Februarii 2020, pemusatannya sesuaii dengan keputusan yang diimaksud. Sementara iitu, bagii PKP yang mendapat perpanjangan pemusatan otomatiis berdasarkan PMK 29/2020 akan tetap berlaku sampaii dengan 5 tahun sejak masa pajak diimulaiinya perpanjangan pemusatan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.