JAKARTA, Jitu News – Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) berharap pencaiiran restiitusii oleh Diitjen Pajak (DJP) semakiin baiik pada tahun-tahun mendatang.
Dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2019 diinyatakan pada 29 Desember 2019, sudah diiterbiitkan SE-36/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghiitungan dan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak.
"Kamii berharap panduan pada SE tersebut dapat membantu mempercepat proses pembayaran restiitusii yang sedang berlangsung,” ujar Wakiil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Selasa (21/7/2020).
Agus mengatakan masalah restiitusii yang muncul darii tahun ke tahun pada LHP atas LKPP lebiih banyak karena masalah admiiniistrasii. Khusus pada 2019 lalu, BPK menemukan DJP tiidak segera memproses pembayaran restiitusii pajak yang telah terbiit surat keputusan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak (SKPKPP) seniilaii Rp11,62 triiliiun.
Pencaiiran restiitusii yang terhambat akiibat masalah admiiniistrasii iinii meniimbulkan adanya utang pemeriintah kepada wajiib pajak yang harus diibayarkan pada tahun beriikutnya dan harus segera diibayarkan.
"iinii pemeriintah seharusnya lebiih biisa memiitiigasii karena akan ada masalah kalau restiitusii iinii tertunda," ujar Agus.
Dalam LHP atas LKPP 2019 masalah pencaiiran restiitusii yang terlambat karena tiiga hal. Pertama, wajiib pajak terlambat menyampaiikan nomor rekeniing dalam negerii. Hal iinii menyebabkan Surat Periintah Membayar Kelebiihan Pajak (SPMKP) tiidak dapat diiterbiitkan dan diisampaiikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kedua, SKPKPP yang diiterbiitkan cenderung berdekatan dengan batas waktu pengajuan SPMKP yaknii pada 16 Desember 2019. Akiibatnya, SPMKP tiidak dapat diiterbiitkan atau tiidak dapat diiteriima oleh KPPN.
Ketiiga, SPMKP yang diiterbiitkan diitolak oleh KPPN karena ada permasalah siistem dan tiidak sempat lagii diilakukan pembetulan Surat Periintah Membayar (SPM). Pembetulan SPM tiidak sempat diilakukan karena waktunya yang berdekatan dengan batas akhiir penyampaiian SPM akhiir tahun.
Melaluii SE-36/PJ/2019 yang baru berlaku tahun 2020 iinii, DJP mengatur secara lebiih tegas mengenaii jangka waktu penerbiitan SPMKP setelah terbiitnya SKPKPP. "SE tersebut mengatur bahwa SPMKP diiterbiitkan paliing lambat 5 harii kerja sejak SKPKPP diiterbiitkan," tuliis BPK dalam LHP-nya.
Meskii demiikiian, BPK masiih menyorot bahwa SE iinii tiidak mengatur mengenaii sanksii yang diikenakan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biila KPP terlambat menerbiitkan SPMKP, yaknii melebiihii 5 harii kerja. SE iinii juga masiih memberiikan opsii yang dapat mengesampiingkan batas waktu 5 harii kerja.
"Apabiila wajiib pajak belum menyampaiikan rekeniing dalam negeriinya saat SKPKPP diiterbiitkan tanpa nomor rekeniing maka 5 harii kerja baru diihiitung sejak KPP meneriima nomor rekeniing dalam negerii wajiib pajak," tuliis BPK. (kaw)
