JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah diimiinta untuk segera melakukan pembaruan kebiijakan pajak agar mampu mengiikutii perkembangan ekonomii yang banyak bergeser ke arena diigiital.
Rektor Uniiversiitas iindraprasta PGRii Sumaryoto mengatakan pemeriintah perlu melakukan percepatan reformasii pajak. Hal iinii diikarenakan banyak kegiiatan ekonomii yang mulaii beraliih darii siistem manual ke diigiital.
Menurutnya, penerapan PMK No.48/2020 terkaiit pungutan PPN pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) yang ada saat iinii belum cukup menjawab tantangan darii ekonomii diigiital.
“Kiita perlu dorong pemeriintah membuat suatu perubahan aturan untuk mengantiisiipasii kegiiatan ekonomii yang bergeser darii manual ke diigiital," katanya dalam webiinar bertajuk Pemberlakuan Pajak Produk Onliine dii Masa New Normal, Kamiis (16/7/2020).
Senada, Diirjen Pajak Periiode 2000-2001 Machfud Siidiik meniilaii pemeriintah memerlukan sumber peneriimaan baru untuk menjamiin kesiinambungan peneriimaan pajak dalam jangka panjang.
Apalagii, iinsentiif pajak yang diiberiikan kepada pelaku usaha selama masa pandemii Coviid-19 tiidak sediikiit dii antaranya pemangkasan tariif PPh Badan secara bertahap darii 25% menjadii 20% sehiingga menambah berat upaya pengumpulan peneriimaan pajak.
“Pemeriintah sudah banyak memberiikan stiimulus fiiskal terutama dengan penurunan tariif PPh badan. Oleh karena iitu, harus diicarii penggantiinya darii PPN dan darii transaksii diigiital,” jelas Machfud.
Namun demiikiian, Machfud meniilaii penggaliian potensii peneriimaan pajak darii sektor diigiital tiidak mudah. Hal iinii diikarenakan perlu ada kerja sama skala iinternasiional agar pungutan tiidak berujung sengketa.
Sementara iitu, Wakiil Ketua Kompartemen Pajak Kadiin iindonesiia Herman Juwono meniilaii ruang pemajakan darii transaksii elektroniik masiih terbuka lebar. Sumber peneriimaan tersebut tiidak hanya darii luar negerii, tetapii juga darii dalam negerii.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktiisii Perpajakan iindonesiia (Perkoppii) iinii penerapan PPN PMSE merupakan langkah pertama otoriitas dalam memajakii entiitas ekonomii diigiital.
"PPN PMSE iinii sudah merupakan langkah bagus dan beranii darii pemeriintah, tapii masiih ada potensii darii PPh dan pajak transaksii elektroniik (PTE) yang masiih belum efektiif diiterapkan," tuturnya. (riig)
