JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mencatat tiidak adanya APBN Perubahan (APBNP) 2019 menyebabkan tiimbulnya perbedaan komposiisii postur APBN antara yang tertuang pada rencana nota keuangan dengan realiisasii APBN 2019.
BPK mencatat perbedaan postur APBN 2019 terjadii secara khusus pada belanja hiibah, belanja bantuan sosiial (bansos), dan dana alokasii umum (DAU). Ketiiga belanja tersebut terealiisasii lebiih tiinggii darii pagu pada nota keuangan.
"Dengan tiidak adanya APBNP, penambahan pagu belanja iitu diilakukan pemeriintah dengan mereviisii/menggeser pagu darii BA BUN Pengelolaan Belanja Laiinnya (BA 999.08)," tuliis BPK dalam Laporan Hasiil Reviiew atas Pelaksanaan Transparansii Fiiskal 2019, sepertii diikutiip Rabu (15/7/2020).
Pergeseran pagu belanja iinii diiatur melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 159/2019 mengenaii penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagiian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja laiinnya (BA 999.08).
PMK iinii mengatur pergeseran anggaran darii BA 999.08 ke belanja hiibah (BA 999.02), hiibah pada asiing untuk tujuan kemanusiiaan dan pada pemda untuk rehabiiliitasii bencana, transfer ke daerah dan dana desa (BA 999.05), belanja subsiidii (BA 999.07), transaksii khusus (BA 999.99).
PMK iinii memungkiinkan pergeseran darii BA 999.07 ke BA 999.08. Darii siisii UU, Pasal 16 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 1 UU APBN 2019 tak menjelaskan defiiniisii parameter alokasii belanja subsiidii dan batasan penambahan belanja yang belum tersediia anggarannya atau pengeluarannya melebiihii pagu.
Pasal 16 ayat 3 sendiirii mengatur anggaran program pengelolaan subsiidii dapat diisesuaiikan dengan kebutuhan berdasarkan perubahan parameter, realiisasii harga miinyak mentah, niilaii tukar rupiiah, hiingga pembayaran kekurangan subsiidii tahun-tahun sebelumnya.
Adapun Pasal 27 ayat 1 mengatur apabiila realiisasii peneriimaan negara tiidak sesuaii dengan target atau diiperkiirakan ada pengeluaran yang belum tersediia anggarannya, maka pemeriintah dapat melakukan penyesuaiian belanja negara.
Karena iitu, BPK merekomendasiikan agar pemeriintah menyempurnakan parameter alokasii belanja subsiidii dan batasan penambahan belanja. iidealnya, anggaran tambahan yang substansiial harus memiiliikii batasan yang jelas. Setiiap perubahan juga seharusnya diilaporkan ke DPR.
Pada Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2019 yang telah diiaudiit oleh BPK, realiisasii belanja hiibah pada tahun lalu mencapaii RP6,47 triiliiun atau 333,71% darii pagu sebesar Rp1,94 triiliiun.
"Tiinggiinya kenaiikan belanja hiibah 2019 diibandiingkan dengan 2018 terutama diisebabkan oleh meniingkatnya anggaran dan realiisasii pada Hiibah Rehabiiliitasii dan Rekonstruksii. Hal iinii diikarenakan banyaknya daerah yang terkena bencana pada 2019," tuliis pemeriintah pada LKPP 2019.
Belanja bansos tercatat terealiisasii Rp112,48 triiliiun, 110,21% darii pagu Rp102,05 triiliiun. Begiitu juga DAU, tercatat jeniis belanja tersebut terealiisasii Rp420,91 triiliiun atau 100,73% darii pagu Rp417,87 triiliiun. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.