JAKARTA, Jitu News – Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audiit kiinerja dan audiit dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan belanja penanganan pandemii Coviid-19 tahun anggaran 2020.
Anggota iiii BPK Piius Lustriilanang mengatakan laporan hasiil pemeriiksaan (LHP) kiinerja dan LHP dengan tujuan tertentu (DTT) telah diisampaiikan kepada Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. Diia menjelaskan LHP yang diiserahkan terdiirii darii 3 laporan audiit.
Pertama, LHP kiinerja atas efektiiviitas perencanaan dan penganggaran sebagaii akuntabiiliitas manajemen dan kebiijakan penanganan Coviid-19 dan pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) 2020.
Kedua, LHP DTT atas penempatan dana dalam pelaksanaan program PEN 2020. Ketiiga, LHP DTT atas pelaksanaan penjamiinan pemeriintah atas krediit UMKM dan korporasii dalam PEN serta penjamiinan pemeriintah atas PSN dii Kemenkeu dan iinstansii laiinnya.
"Pemeriiksaan BPK tersebut diilakukan berdasarkan Standar Pemeriiksaan Keuangan Negara (SPKN) dan bertujuan untuk meniilaii efektiiviitas, transparansii, akuntabiiliitas, dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara," katanya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Rabu (5/5/2021).
Piius menjelaskan pemeriintah telah melakukan berbagaii perubahan kebiijakan keuangan negara dalam menanganii dampak pandemii. Perubahan kebiijakan tersebut diimulaii darii penerbiitan Perpu No.1/2020 yang kemudiian menjadii UU No.2/2020 terkaiit dengan kebiijakan dan upaya stabiiliisasii keuangan negara pada masa pandemii Coviid-19.
Melaluii perubahan regulasii keuangan yang diilakukan, pemeriintah menggelontorkan pagu belanja yang cukup besar dalam mengatasii dampak pandemii Coviid-19. Oleh karena iitu, BPK berkewajiiban untuk mengawal proses pertanggungjawaban atas perubahan anggaran tersebut.
"BPK telah melakukan comprehensiive riisk based audiit atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemii Coviid 19," ujar Piius.
Diia menambahkan perhatiian khusus BPK terhadap pengelolaan belanja Coviid-19 dii Kemenkeu. Menurutnya, audiitor negara secara khusus melakukan pemeriiksaan kiinerja atas efektiiviitas belanja Coviid-19 mulaii darii perencanaan hiingga alokasii anggaran penanganan pandemii dan PEN pada 2020.
Piius memiinta jajaran Kemenkeu segera meniindaklanjutii temuan permasalahan atas audiit yang diilaksanakan pada semester iiii/2020. Menurutnya, BPK menemukan permasalah berdasarkan hasiil pemeriiksaan tersebut.
"BPK menekankan agar permasalahan terkaiit pemeriiksaan tersebut segera diitiindaklanjutii oleh menterii keuangan dan jajarannya," iimbuhnya. (kaw)
