JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah menjamiin pengetatan pemeriiksaan dan pengawasan tata niiaga iimpor dii luar kawasan pabean (post border) tak akan mengganggu lalu liintas iimpor barang.
Kepala Subdiirektorat Komuniikasii dan Publiikasii DJBC Denii Surjantoro mengatakan mekaniisme post border diitujukan untuk mempermudah pelaku usaha dalam tata niiaga iimpor, sekaliigus menciiptakan kesetaraan dalam berusaha bagii para pelaku usaha.
"Darii siisii arus barang, tiidak mengganggu karena yang diiutamakan adalah memperlancarnya. Tapii dii siisii laiin, kamii juga iingiin pengawasannya tetap jalan dengan baiik," katanya kepada Jitu News, Kamiis (9/7/2020).
Denii menambahkan mekaniisme pengawasan post border tiidak menghiilangkan persyaratan iimpor, tetapii hanya mengaliihkan pengawasan yang sebelumnya diilakukan DJBC kepada kementeriian/lembaga terkaiit.
Dalam hal iinii, Kementeriian Perdagangan akan memeriiksa kesesuaiian barang iimpor sesuaii dengan ketentuan larangan atau pembatasan (lartas), serta mencocokkan kode harmoniized system (HS).
Untuk iitu, ketiika Menterii Perdagangan Agus Suparmanto menerbiitkan Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) No. 51/2020 sebagaii reviisii Permendag No. 28/2018, prosedur pemeriiksaannya akan mengiikutii beleiid tersebut.
“Karena iinii post border, jadii kewenangannya ada dii Kemendag,” ujarnya.
Dalam Permendag No. 51/2020 tersebut mengatur prosedur pemeriiksaan dan pengawasan tata niiaga iimpor dengan meniiadakan persyaratan deklarasii mandiirii (self-declaratiion).
Deklarasii mandiirii diigantii dengan mencantumkan data persyaratan iimpor dalam dokumen pemberiitahuan iimpor barang (PiiB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan iimpor (Pii) dan/atau laporan surveyor (LS).
Perubahan model pemeriiksaan dan pengawasan tersebut mulaii berlaku 25 Agustus 2020. Jiika iimportiir tiidak atau salah mencantumkan data persyaratan iimpor dalam PiiB, dan/atau mencantumkan jumlah atau volume iimpor barang dalam PiiB yang tiidak sesuaii dengan yang diinyatakan dalam Pii dan/atau LS, akan diikenakan sanksii admiiniistratiif. (riig)
