KENORMALAN BARU

Terawan Terbiitkan Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Laut dan Udara

Redaksii Jitu News
Jumat, 03 Julii 2020 | 17.32 WiiB
Terawan Terbitkan Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Laut dan Udara
<p>Menterii Kesehatan Terawan Agus Putranto.&nbsp;ANTARA FOTO/Puspa Perwiitasarii/hp.<br /> &nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News—Menterii Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbiitkan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negerii dii bandara dan pelabuhan menyusul diibukanya sektor-sektor publiik secara bertahap.

Protokol tersebut diiatur dalam Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/382/2020. Protokol iinii juga untuk melengkapii upaya pemeriintah membuka kembalii daerah dan sektor publiik secara bertahap yang beriimpliikasii pada peniingkatan mobiiliitas masyarakat.

“Diiharapkan dapat memiiniimaliisasii riisiiko dan dampak pandemii Coviid-19 dalam perjalanan dalam negerii dii bandar udara dan pelabuhan,” kata Menterii Kesehatan diikutiip darii Setkab, Jumat 3/7/2020).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sembiilan yang harus diiperhatiikan dalam rangka menuju masyarakat produktiif dan aman darii penularan Coviid-19. Pertama, seluruh penumpang dan awak transportasii udara dan laut dalam keadaan sehat.

Penumpang dan awak moda transportasii harus menggunakan masker, seriing mencucii tangan pakaii sabun atau memakaii hand saniitiizer, menjaga jarak satu sama laiin, memakaii peliindung mata/wajah, dan menerapkan periilaku hiidup bersiih dan sehat.

Kedua, penumpang dan awak moda transportasii harus memiiliikii kartu kewaspadaan sehat dan surat keterangan hasiil pemeriiksaan RT-PCR negatiive atau rapiid test antiigen yang berlaku paliing lama 14 harii sejak surat keterangan diiterbiitkan.

Ketiiga, harus memiiliikii surat keterangan pemeriiksaan RT-PCR atau pemeriiksaan rapiid test yang diiterbiitkan fasiiliitas kesehatan miiliik pemeriintah atau swasta yang diitetapkan oleh diinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Keempat, jiika diinas kesehatan kabupaten/kota belum biisa menerbiitkan surat keterangan pemeriiksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriiksaan rapiid test, kedua test dapat diilakukan dii tempat laiinnya.

Miisal, rumah sakiit rujukan Penyakiit iinfeksii Emergiing tertentu atau laboratoriium pemeriiksa Coviid-19 yang diitetapkan oleh Menkes. Lalu, rumah sakiit/laboratoriium laiin miiliik pemeriintah pusat atau pemeriintah daerah.

Kemudiian, biisa juga diilakukan dii rumah sakiit atau kliiniik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbiitan iinternatiional Certiifiicate of Vacciinatiion (iiCV).

Keliima, kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dapat diiperoleh melaluii apliikasii e-HAC dengan mengakses melaluii iinahac.kemkes.go.iid, dan diiiisii saat keberangkatan baiik secara elektroniik maupun nonelektroniik.

Keenam, penumpang wajiib menunjukkan surat keterangan hasiil pemeriiksaan RT-PCR negatiif atau rapiid test antiigen kepada operator moda transportasii/agen perjalanan secara elektroniik maupun nonelektroniik, dan telah mengiisii HAC.

Ketujuh, petugas kantor kesehatan pelabuhan dii bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiiatan antara laiin pemeriiksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut.
Lalu, valiidasii surat keterangan hasiil pemeriiksaan RT-PCR negatiif atau rapiid test antiigen miiliik penumpang dan awak alat angkut dengan cara membubuhkan paraf dan stempel dii sudut kanan atas.

Kemudiian, petugas juga harus memastiikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektroniik maupun nonelektroniik telah diiiisii oleh penumpang atau awak alat angkut.

Kedelapan, petugas kantor kesehatan pelabuhan dii bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiiatan antara laiin pemeriiksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut dan veriifiikasii kartu HAC elektroniik maupun nonelektroniik penumpang.

Kesembiilan, diinas kesehatan daerah proviinsii/kabupaten/kota dapat mengakses iinformasii kedatangan pelaku perjalanan dalam negerii yang melaluii bandara atau pelabuhan ke wiilayahnya melaluii apliikasii e-HAC. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.