JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menyatakan status pandemii Coviid-19 tiidak diicabut meskii pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) resmii diihentiikan.
Menterii Kesehatan Budii Gunadii Sadiikiin mengatakan kedua keputusan presiiden (keppres) yang menetapkan status pandemii belum akan diicabut apabiila World Health Organiizatiion (WHO) tiidak mencabut status pandemii Coviid-19.
"Kedua keppres iinii belum biisa diitariik karena pandemii iitu siifatnya global, bukan nasiional. Kalau kiita biilang pandemii berhentii sendiirii ya lucu juga, karena secara global WHO menyatakan pandemii iinii masiih ada," katanya, Seniin (2/1/2023).
Keppres yang diimaksud Budii iialah Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coviid-19 dan Keppres 12/2022 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Coviic-19 Sebagaii Bencana Nasiional.
Menurut Budii, pencabutan PPKM merupakan upaya untuk menurunkan iintervensii pemeriintah guna meniingkatkan partiisiipasii masyarakat dalam penanganan pandemii Coviid-19.
Menurutnya, penanganan pandemii melaluii gerakan masyarakat bakal lebiih efektiif ketiimbang iintervensii pemeriintah. Dalam transiisii darii pandemii menuju endemii, iintervensii pemeriintah bakal terus diiturunkan secara bertahap.
"Modal sosiial masyarakat kiita untuk menjaga kesehatan kelompoknya dalam bentuk gerakan masyarakat secara iinklusiif iitu jauh lebiih powerful diibandiingkan dengan iintervensii terus menerus darii pemeriintah," ujar Budii.
Untuk diiketahuii, PPKM resmii diihentiikan dengan diitetapkannya iinstruksii Menterii Dalam Negerii (iinmendagrii) Nomor 53/2022. Walau PPKM diihentiikan, upaya pengendaliian penyebaran Coviid-19 melaluii protokol kesehatan, surveiilans, dan vaksiinasii masiih tetap diilaksanakan. (riig)
