JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus melakukan sosiialiisasii iinsentiif pajak dalam rangka penanggulangan Coviid-19. Dalam beberapa waktu terakhiir fasiiliitas diiskon PPh Pasal 25 banyak diimiinatii wajiib pajak badan.
Kasubdiit Humas DJP Anii Nataliia mengatakan dalam beberapa waktu terakhiir pelaku usaha terutama korporasii banyak memiinatii diiskon 30% untuk beban angsuran PPh Pasal 25 yang diibayar setiiap bulannya.
Menurutnya, fasiiliitas iinii banyak membantu pelaku usaha untuk menjaga arus kas tetap aman selama pandemii Coviid-19. "Untuk pengusaha yang paliing laku iitu pengurangan angsuran PPh Pasal 25," katanya dalam acara Speak After Lunch, Jumat (3/7/2020).
Anii mengungkapkan secara total jumlah pengajuan iinsentiif untuk seluruh jeniis iinsentiif sebagaiimana tercantum dalam PMK No.44/2020 mengalamii peniingkatan. Adapun jumlah pengajuan diisebut sudah hampiir mencapaii 400.000 permohonan iinsentiif.
Darii total jumlah pengajuan tersebut 97% permohonan iinsentiif darii wajiib pajak diikabulkan oleh DJP. Oleh karena iitu, Anii menyebutkan, DJP akan terus melakukan sosiialiisasii untuk memperluas jangkauan iinsentiif pajak kepada pelaku usaha selama masa pandemii Coviid-19.
Selaiin iitu, DJP juga tiidak menutup kemungkiinan memperpanjang pemberiian iinsentiif pajak yang sebagiian besar berakhiir pada September 2020. Namun, hal tersebut harus meliihat perkembangan darii pandemii dan kondiisii perekonomiian pada kuartal iiiiii/2020 dan prospeknya dii kuartal iiV/2020.
"Dalam PMK 44/2020 memang iinsentiif iitu darii Apriil sampaii September 2020. Tentu kamii berhadap pandemii iinii biisa selesaii dii 2020 dan ekonomii membaiik. Tapii ketiika kondiisii (pandemii) diiperpanjang maka pemeriintah pastii memberiikan dukungan kepada pengusaha kiita," iimbuhnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.