REFORMASii PERPAJAKAN

DPR Usul Pembahasan RUU Omniibus Law Perpajakan Diitunda Tahun Depan

Muhamad Wiildan
Rabu, 01 Julii 2020 | 09.01 WiiB
DPR Usul Pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan Ditunda Tahun Depan
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News—Badan Legiislasii (Baleg) DPR menyebutkan sejumlah rancangan undang-undang yang diibahas Komiisii Xii diipertiimbangkan untuk diitunda pelaksanaannya tahun iinii.

Hal iitu diisampaiikan Wakiil Ketua Baleg DPR darii Fraksii Nasdem Wiilly Adiitya setelah rapat evaluasii Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) Priioriitas 2020 dengan seluruh komiisii. Salah satu RUU yang diitunda antara laiin RUU Omniibus Law Perpajakan.

“Untuk Komiisii Xii, RUU Bea Meteraii tetap jalan karena iitu usul pemeriintah. Dua yang diipertiimbangkan untuk dii-drop yaiitu RUU Omniibus Law Perpajakan dan RUU tentang OJK,” katanya, Rabu (1/7/2020).

Merujuk UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Prolegnas dapat diievaluasii setiiap akhiir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas Priioriitas tahunan.

RUU yang diicoret darii Prolegnas Priioriitas 2020 masiih memiiliikii potensii untuk diiusulkan kembalii pada Prolegnas Priioriitas 2021 mendatang, termasuk dii antaranya RUU Omniibus Law Perpajakan.

Namun, apabiila RUU yang terdapat pada Prolegnas Priioriitas 2020 merupakan RUU yang diiusulkan oleh pemeriintah, nasiib darii RUU tersebut akan diitentukan setelah adanya pembahasan dengan pemeriintah.

Wakiil Ketua Baleg DPR darii Fraksii PPP Ahmad Baiidowii mengatakan rapat bersama dengan pemeriintah akan diilaksanakan 2 Julii 2020. Nantii, rapat bersama tersebut akan memutuskan diitunda atau tiidaknya pembahasan RUU Omniibus Law Perpajakan tahun iinii.

"iitu [RUU Omniibus Law Perpajakan] akan diiputuskan dalam rapat bersama pemeriintah, karena iitu usulan pemeriintah maka nantii kiita [Baleg DPR] akan menanyakan kepada pemeriintah," ujarnya.

Menurut Ahmad, usulan pencoretan RUU Omniibus Law Perpajakan muncul lantaran terdapat dua klausul RUU Omniibus Law Perpajakan yang sudah diimasukkan lewat UU No. 2/2020 yang mengesahkan Perppu No. 1/2020.

Klausul yang diimaksud antara laiin penurunan tariif PPh badan serta pengenaan PPh dan PPN atas perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) yang merupakan subjek pajak luar negerii (SPLN).

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel