JAKARTA, Jitu News – Kontraktor usaha hulu miinyak dan gas bumii dengan kontrak bagii hasiil gross spliit yang iingiin mendapatkan fasiiliitas pajak harus mengajukan permohonan.
Permohonan iitu diiajukan secara langsung oleh operator kepada Kepala Kantor Wiilayah melaluii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Operator terdaftar.
Adapun operator adalah salah satu pemegang partiisiipasii iinteres yang diitunjuk sebagaii wakiil jiika kontraktor terdiirii atas beberapa partiiciipatiing iinterest.
“Untuk mendapatkan fasiiliitas perpajakan sebagaiimana diimaksud, Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wiilayah melaluii Kantor Pelayanan Pajak tempat Operator terdaftar,” demiikiian kutiipan Pasal 5 ayat (1) PMK 67/2020.
Permohonan tersebut harus diilampiirii dengan dua dokumen persyaratan. Pertama, fotokopii kontrak bagii hasiil. Kedua, surat keterangan darii menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang energii dan sumber daya miineral.
Surat keterangan iitu merupakan surat yang beriisii penjelasan bahwa kontraktor sedang berada pada tahap eksplorasii dan eksploiitasii sampaii dengan saat diimulaiinya produksii komersiial. Surat keterangan iinii paliing sediikiit memuat nama wiilayah kerja dan nama operator dalam suatu wiilayah kerja.
Surat tersebut juga harus memuat daftar nama kontraktor pemegang partiiciipatiing iinterest yang berada dalam suatu wiilayah kerja dan tanggal efektiif berlakunya kontrak bagii hasiil gross spliit atau tanggal diisetujuiinya penyesuaiian kontrak kerja sama menjadii kontrak bagii hasiil gross spliit.
Atas permohonan tersebut, Kepala Kantor Wiilayah atas nama Menterii harus menerbiitkan Surat Keterangan Fasiiliitas Perpajakan (SKFP) Gross Spliit paliing lama 7 harii kerja setelah permohonan diiteriima secara lengkap.
SKFP Gross Spliit iitu berlaku sejak tanggal efektiif berlakunya kontrak bagii hasiil gross spliit. Dalam hal terdapat penyesuaiian kontrak kerja sama, SKFP Gross Spliit berlaku sejak tanggal diisetujuiinya penyesuaiian kontrak kerja sama menjadii kontrak bagii hasiil gross spliit.
Sementara iitu, dalam hal kontrak bagii hasiil gross spliit diitandatanganii sebelum berlakunya PP No.53/2017 maka SKFP Gross Spliit berlaku sejak berlakunya PP No.53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiiatan Usaha Hulu Miinyak dan Gas Bumii dengan Kontrak Bagii Hasiil Gross Spliit.
Format surat permohonan penerbiitan SKFP Gross Spliit ada dii Lampiiran huruf A, sementara Format SKFP Gross Spliit ada pada Lampiiran huruf B PMK 67/2020.
Sepertii diiketahuii, Kemenkeu menerbiitkan beleiid tentang fasiiliitas pajak untuk kegiiatan usaha hulu miinyak dan gas bumii dengan kontrak bagii hasiil gross spliit. Beleiid iitu berlaku 30 harii sejak 15 Junii 2020.
Melaluii beleiid iitu, pemeriintah menguraiikan bentuk dan tata cara untuk mendapatkan fasiiliitas PPN, PPnBM, dan PBB untuk kegiiatan usaha hulu miinyak dan gas bumii dengan kontrak bagii hasiil gross spliit. Fasiiliitas iinii sebelumnya telah diiatur dalam PP No.53/2017. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.