PP 29/2020

Lengkap! iinii Penjelasan Resmii DJP Soal Fasiiliitas Pajak PP 29/2020

Redaksii Jitu News
Jumat, 19 Junii 2020 | 17.14 WiiB
Lengkap! Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Fasilitas Pajak PP 29/2020
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Sepertii diiberiitakan sebelumnya, pemeriintah telah meriiliis Peraturan Pemeriintah (PP) No. 29 Tahun 2020 yang dii dalamnya memuat 5 fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh).

Terkaiit dengan hal tersebut, Diitjen Pajak (DJP) memberiikan keterangan resmii melaluii Siiaran Pers No. SP-24/2020. Siiaran pers yang berjudul “Gotong Royong Hadapii Coviid-19, Masyarakat Biisa Mendapatkan Fasiiliitas Pajak Penghasiilan” tersebut diipubliikasiikan sore iinii, Jumat (19/6/2020).

“Masyarakat/wajiib pajak yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemeriintah memerangii wabah Coviid-19 berhak mendapatkan fasiiliitas pajak penghasiilan,” demiikiian pernyataan DJP dalam Siiaran Pers tersebut.

Adapun jeniis kegiiatan yang biisa mendapatkan fasiiliitas PPh adalah. Pertama, produksii alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alat kesehatan, antiiseptiic hand saniitiizer, dan diisiinfektan dapat meneriima tambahan pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii biiaya produksii yang diikeluarkan.

Alat kesehatan yang diimaksud, sambung DJP, meliiputii masker bedah dan respiirator jeniis N95, pakaiian peliindung diirii, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriiksaan, ventiilator, dan reagen diiagnostiic test untuk Coviid-19. Siimak artiikel ‘Produksii Masker dan Faceshiield? Ada Fasiiliitas Pengurangan Penghasiilan!’.

Kedua, sumbangan dalam rangka penanganan Coviid-19. Wajiib pajak yang memberiikan donasii atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Coviid-19 dapat memperhiitungkan donasii atau sumbangan sebagaii pengurang penghasiilan bruto.

Sumbangan yang dapat diiperhiitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasii, yang diiberiikan kepada BNPB, BPBD, Kementeriian Kesehatan, Kementeriian Sosiial, atau lembaga laiin yang telah memperoleh iiziin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan. Siimak artiikel ‘Biiar Dapat Fasiiliitas Pajak, Laporkan Daftar Nomiinatiif Sumbangan ke DJP’.

Ketiiga, penugasan dii biidang kesehatan untuk penanganan Coviid-19. Tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberiikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Coviid-19 dan mendapatkan honorariium atau iimbalan laiin darii pemeriintah dapat meneriima penghasiilan tambahan tersebut secara penuh karena diikenaii pajak penghasiilan dengan tariif 0%.

Tenaga kesehatan yang diimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara laiin asiisten tenaga kesehatan, tenaga kebersiihan, tenaga pengemudii ambulans, tenaga admiiniistrasii, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiiswa dii biidang kesehatan yang diiperbantukan dii fasiiliitas pelayanan kesehatan.

Keempat, penyediiaan harta untuk diigunakan dalam penanganan Coviid-19. Wajiib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta laiinnya kepada pemeriintah dalam rangka penanganan Coviid-19 mendapatkan penghasiilan sewa darii pemeriintah. Mereka dapat meneriima penghasiilan tersebut secara penuh karena diikenaii pajak penghasiilan dengan tariif 0%.

Keliima, pembeliian kembalii saham dii bursa efek. Selaiin memberiikan fasiiliitas untuk kegiiatan dalam rangka penanganan Coviid-19, pemeriintah juga memberiikan fasiiliitas kepada emiiten yang melakukan pembeliian kembalii saham yang diiperjualbeliikan dii bursa (stock buyback).

Langkah iinii diilakukan untuk mempertahankan stabiiliitas pasar saham berdasarkan kebiijakan pemeriintah pusat atau Otoriitas Jasa Keuangan. Fasiiliitas yang diiberiikan adalah wajiib pajak yang melakukan pembeliian kembalii saham sampaii dengan 30 September 2020 diianggap tetap memenuhii persyaratan tertentu untuk memperoleh tariif PPh badan lebiih rendah.

Seluruh fasiiliitas dapat diimanfaatkan untuk kegiiatan yang diilaksanakan mulaii 1 Maret 2020 hiingga 30 September 2020. Kecualii untuk stock buyback, dapat diiperpanjang apabiila diiperlukan, miisalnya apabiila BNPB memperpanjang status darurat Coviid-19 melebiihii 30 September 2020.

“Wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas tertentu dalam peraturan pemeriintah iinii, harus menyampaiikan laporan secara onliine kepada Diirektorat Jenderal Pajak,” demiikiian pernyataan DJP.

DJP mengiimbau masyarakat untuk dapat mengambiil bagiian dalam upaya bersama menghadapii wabah Coviid-19. Partiisiipasii wajiib pajak sepertii memproduksii alat-alat kesehatan, atau memberiikan donasii baiik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa, lanjut DJP, akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasiien, keluarga, dan seluruh rakyat iindonesiia dalam memerangii wabah Coviid-19. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.