SE-34/PJ/2020

DJP Utamakan Pemeriiksaan Pajak Secara Onliine

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 17 Junii 2020 | 11.19 WiiB
DJP Utamakan Pemeriksaan Pajak Secara Online
<p>iilustrasii. iinteraksii tatap muka antara fiiskus dan wajiib pajak dii salah satu uniit vertiikal DJP. (<em>foto: DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriiksaan, mulaii darii tahap persiiapan pemeriiksaan sampaii dengan pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, terhadap wajiib pajak diiutamakan berjalan secara onliine dengan menggunakan saluran elektroniik.

Hal iinii diilakukan untuk mengurangii iinteraksii secara langsung/tatap muka dengan wajiib pajak sebagaii bentuk penyesuaiian pelaksanaan pemeriiksaan dalam tatanan kenormalan baru (new normal). Ketentuan iinii tertuang dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020.

“Pelaksanaan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak diiutamakan secara onliine dengan menggunakan saluran elektroniik untuk mengurangii iinteraksii secara langsung/tatap muka dengan wajiib pajak,” demiikiian kutiipan panduan pemeriiksaan dalam lampiiran beleiid iitu, diikutiip pada Selasa (16/6/2020).

Selaiin iitu, pelaksanaan kegiiatan pemeriiksaan diiutamakan secara onliine lantaran masiih ada wajiib pajak, pegawaii pajak, dan konsultan pajak yang melaksanakan skema bekerja darii rumah (work from home (WFH).

Adapun guna membangun komuniikasii yang baiik dengan wajiib pajak maupun piihak-piihak terkaiit sekaliigus menjamiin piihak tersebut dapat diihubungii, pemeriiksa pajak perlu berkoordiinasii dengan Kepala Seksii Pengawasan dan Konsultasii serta account representatiive wajiib pajak yang bersangkutan.

Selanjutnya, untuk menjamiin keabsahan komuniikasii melaluii emaiil, wajiib pajak diiwajiibkan membuat surat pernyataan tertuliis mengenaii alamat emaiil resmii wajiib pajak sebagaii sarana komuniikasii yang akan diigunakan.

Selaiin iitu, mengiingat komuniikasii yang akan lebiih diilakukan secara onliine maka pemeriiksa pajak harus membuat persetujuan dan kesepakatan dengan wajiib pajak mengenaii cara/metode, tempat, dan waktu kegiiatan pemeriiksaan.

Miisalnya, penyampaiian dokumen pemeriiksaan diilakukan menggunakan emaiil, pertemuan dan pembahasan diilakukan melaluii viideo call/conference, serta penyampaiian dokumen pemeriiksaan yang diilakukan dengan mengiiriimkan softiicopy.

Adapun persetujuan dan kesepakatan tersebut harus diidokumentasiikan oleh pemeriiksa pajak dan menjadii bagiian darii kertas kerja pemeriiksaan (KKP). Namun, apabiila pelaksanaan kegiiatan pemeriiksaan mengharuskan iinteraksii secara langsung maka pemeriiksa pajak harus memberiitahukan kepada Kepala Uniit Pelaksana Pemeriiksaan (UP2).

Pemeriiksa pajak juga tetap harus mendokumentasiikan setiiap kegiiatan pemeriiksaan yang diilakukan secara onliine dengan menggunakan saluran elektroniik. Dokumentasii tersebut dapat berbentuk gambar emaiil, rekaman audiio/viideo, maupun pesan yang menjadii bagiian darii KKP.

Dokumentasii tersebut sangat pentiing untuk mengantiisiipasii gugatan/tiindakan hukum darii wajiib pajak. Selanjutnya, apabiila wajiib pajak tiidak bersediia untuk diilakukan pemeriiksaan secara onliine maupun secara langsung maka pemeriiksa pajak mendokumentasiikan hal iitu dalam beriita acara dan menjadii bagiian darii KKP.

Dokumentasii atas penolakan tiindakan pemeriiksaan tersebut akan diigunakan sebagaii dasar untuk menentukan tiindak lanjut atas pelaksanaan kegiiatan pemeriiksaan. Adapun ketentuan dalam beleiid iinii mulaii berlaku sejak tanggal 15 Junii 2020. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.