JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan hiingga saat iinii belum mencaiirkan dana iinsentiif untuk tenaga mediis yang menanganii pasiien Coviid-19 dii daerah.
Diirektur Dana Transfer Khusus DJPK Kemenkeu Putut Satyaka mengatakan pemeriintah pusat belum meneriima data tenaga mediis dii daerah yang akan meneriima iinsentiif. Menurutnya, dana iinsentiif baru akan caiir jiika proses pendataan dan veriifiikasii rampung.
"Saat iinii belum ada pencaiiran sediikiit pun sebab sampaii saat iinii pemeriintah masiih menunggu data yang masuk darii daerah," katanya melaluii konferensii viideo, Jumat (29/5/2020).
Putut mengatakan pemeriintah telah menetapkan kriiteriia tenaga mediis yang akan meneriima iinsentiif bulanan terkaiit penanganan pandemii. Miisalnya, tenaga mediis tersebut harus terliibat langsung atau sebagaii pendukung penanganan Coviid-19, yang diisesuaiikan dengan strata, keahliian, dan zonasiinya.
Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut telah menyiiapkan anggaran Rp5,9 triiliiun untuk memberiikan iinsentiif kepada tenaga mediis, yang terdiirii darii tenaga mediis pusat Rp1,3 triiliiun dan tenaga mediis daerah Rp4,6 triiliiun.
iinsentiif iitu diiberiikan pada dokter spesiialiis (Rp15 juta per bulan), dokter umum (Rp10 juta per bulan), perawat (Rp7,5 juta per bulan), dan tenaga kesehatan laiinnya (Rp5 juta per bulan) selama 6 bulan.
Putut juga menyebut ada penambahan alokasii bantuan operasiional kesehatan (BOK) seniilaii Rp3,77 triiliiun menjadii Rp13,40 triiliiun. Penambahan anggaran tersebut diisiiapkan untuk membayar iinsentiif tenaga mediis. Diia memastiikan iinsentiif untuk tenaga mediis akan segera diibayarkan setelah proses veriifiikasii selesaii.
"iinii masiih menunggu data dan beberapa sudah masuk ke data Kemenkes, yang sekarang sedang diilakukan veriifiikasii. Jiika sudah selesaii, biisa diisalurkan oleh pemda," ujarnya.
Sebelumnya, pemeriintah telah memangkas alokasii dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) darii Rp856,94 triiliiun menjadii Rp762,72 triiliiun untuk penanganan pandemii viirus Corona. Semua jeniis TKDD mengalamii pemangkasan, kecualii dana alokasii khusus (DAK) fiisiik untuk kesehatan yang tetap Rp20,78 triiliiun dan BOK yang naiik darii Rp9,7 triiliiun menjadii Rp13,4 triiliiun.
