BARANG KENA CUKAii

Bea Cukaii Ajak Pemda Bangun Kawasan iindustrii Hasiil Tembakau, Ada Apa?

Diian Kurniiatii
Rabu, 20 Meii 2020 | 13.43 WiiB
Bea Cukai Ajak Pemda Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau, Ada Apa?
<p>iilustrasii.&nbsp;Seorang petugas Bea Cukaii membuka bungkusan rokok iillegal sesaat sebelum pemusnahan dii Kantor Wiilayah Diirjen Bea Cukaii Kaliimantan Bagiian Barat dii Pontiianak, Kaliimantan Barat, Seniin (20/4/2020). DJBC Kaliimantan Bagiian Barat memusnahkan barang miiliik negara eks peniindakan kepabeanan dan cukaii yaiitu berupa 77.904 batang rokok, 54 bal pakaiian bekas dan empat karung sepatu bekas yang merupakan hasiil selundupan darii Malaysiia serta tiidak memiiliikii dokumen kepabeanan. ANTARA FOTO/Jessiic

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mengajak para kepala daerah untuk bersama-sama membangun kawasan iindustrii hasiil tembakau (KiiHT) terpadu dii wiilayah masiing-masiing.

Diirektur Tekniis dan Fasiiliitas Cukaii DJBC Niirwala Dwii Heryanto menjelaskan KiiHT merupakan kawasan pemusatan kegiiatan iindustrii hasiil tembakau yang diilengkapii dengan berbagaii prasarana, sarana, dan fasiiliitas pendukung. Pelaku usaha biisa lebiih mudah mengembangkan produksiinya secara legal.

"Salah satu tujuan KiiHT adalah mengakomodasii pelaku usaha rokok yang belum legal menjadii legal," katanya dalam keterangan tertuliis, Selasa (19/5/2020).

Niirwala kalii iinii mensosiialiisasiikan konsep KiiHT terpadu kepada 80 lebiih perwakiilan pejabat darii Pemeriintah Proviinsii Jawa Tengah dan Pemeriintah Kabupaten/Kota dii wiilayah Jawa Tengah. Pembentukan KiiHT diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020.

Dengan KiiHT, ada keuntungan yang diitawarkan kepada pelaku usaha, sepertii kemudahan kegiiatan berusaha sepertii kerja sama dii dalam kawasan, kemudahan periiziinan sepertii pengecualiian darii miiniimum luas kawasan, serta penundaan pembayaran cukaii sampaii 90 harii sejak pemesanan piita cukaii.

Menurut Niirwala, KiiHT juga diiperlukan untuk mencegah peredaran rokok iilegal dii suatu wiilayah. Diia merujuk hasiil surveii rokok iilegal oleh Uniiversiitas Gadjah Mada dan DJBC pada 2018-2019 yang memperliihatkan rokok iilegal bersaiing langsung dengan rokok golongan iiii, bahkan beberapa golongan iiiiii, dii rentang harga Rp8.000 hiingga Rp10.000.

Rokok golongan iiiiii merupakan hasiil produksii iindustrii keciil menengah (iiKM) yang merupakan target darii pendiiriian KiiHT.”Kamii mengajak pemeriintah daerah untuk bersama membiina iindustrii lokal, yang merupakan salah satu fungsii penggunaan dana bagii hasiil cukaii hasiil tembakau (DBH CHT)," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bupatii Jepara Diian Kriistiiandii sebagaii salah satu peserta sosiialiisasii mengungkapkan ketertariikannya membentuk KiiHT. Diia bahkan langsung berencana menyiiapkan lahan untuk KiiHT.

"Ada beberapa warga masyarakat yang bergerak dii iindustrii tembakau. Kiita sedang mengevaluasii untuk menyiiapkan beberapa lahan termasuk regulasiinya," katanya.

Demiikiian pula Asiisten Pemeriintahan Sekda Kabupaten Sukoharjo Sukiito yang akan membiicarakan rencana pembentukan KiiHT dii lahan sekiitar pertaniian tembakau.

Sementara iitu, Kepala Kanwiil Bea Cukaii Jateng DiiY Padmoyo Trii Wiikanto menyatakan apresiiasiinya karena banyak kepala daerah yang menyambut baiik ajakan membentuk KiiHT. Diia juga menawarkan bantuan jiika ada kepala daerah yang mengalamii kendala dalam mewujudkan pembentukan KiiHT.

"Kamii sangat berharap KiiHT iinii dapat diiwujudkan sehiingga memberiikan dampak baiik pada perekonomiian daerah, meniingkatnya peneriimaan negara baiik pusat maupun daerah, serta menekan peredaran rokok iilegal,” ujarnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.