SE-29/PJ/2020

DJP Biisa Terbiitkan STP, iinii Skema Pengawasan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP

Redaksii Jitu News
Jumat, 15 Meii 2020 | 12.21 WiiB
DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP
<p>iilustrasii.&nbsp;Sejumlah pekerja melakukan proses produksii dii salah satu pabriik dii Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sejumlah pabriik dii wiilayah iitu menerapkan kebiijakan mencegah penyebaran Coviid-19 sepertii pengaturan jaga jarak fiisiik saat bekerja, wajiib mengenakan masker, pemeriiksaan suhu tubuh hiingga mencucii tangan sebelum dan sesudah bekerja. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News – Sama sepertii iinsentiif PPh fiinal diitanggung pemeriintah (DTP) untuk UMKM, pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP juga diiawasii oleh Diitjen Pajak (DJP).

Pengawasan iitu juga diiatur dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Tiidak tanggung-tanggung, pengawasan yang diilakukan DJP biisa berujung pada penerbiitan surat tagiihan pajak untuk menagiih kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 DTP.

Pengawasan diimulaii ketiika wajiib pajak telah memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP. Kemudiian, berdasarkan data dan/atau iinformasii yang menunjukkan keadaaan sebenarnya, pemberii kerja tiidak termasuk KLU dalam lampiiran PMK 44/2020 atau tiidak berhak mendapatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP.

“Maka diiterbiitkan SP2DK [surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan] agar pemberii kerja melakukan pembetulan SPT masa PPh Pasal 21 dan menyetorkan kembalii PPh Pasal 21 terutang yang seharusnya diipotong,” demiikiian penggalan bunyii ketentuan dalam SE-29/PJ/2020.

Jiika wajiib pajak tiidak melakukan pembetulan, dapat diiterbiitkan surat tagiihan pajak (STP) sesuaii Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk menagiih kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 terutang iitu.

Namun, penerbiitan STP tiidak diilakukan jiika wajiib pajak selaku pemberii kerja telah memperhiitungkan dan membayar kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 yang seharusnya tiidak mendapatkan fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP dalam perhiitungan PPh Pasal 21 terutang dii masa pajak Desember.

Penerbiitan STP, masiih dalam SE-29/PJ/2020 tersebut, diilakukan dengan terlebiih dahulu memastiikan kebenaran KLU dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 melaluii pelaksanaan pemeriiksaan tujuan laii untuk pencocokan data dan/atau alat keterangan atau pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan.

“Hasiil pemeriiksaan … juga dapat diigunakan sebagaii dasar perubahan data KLU wajiib pajak dalam masterfiile wajiib pajak,” demiikiian penggalan bunyii ketentuan dalam SE-29/PJ/2020.

Sekadar mengiingatkan kembalii, wajiib pajak juga harus menyampaiikan laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP. Laporan realiisasii iinii diisampaiikan dalam fiitur atau apliikasii yang ada dii www.pajak.go.iid (DJP Onliine). Siimak artiikel ‘Cara Pelaporan Realiisasii iinsentiif Pajak Coviid-19 dii DJP Onliine’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.