JAKARTA, Jitu News – Melaluii Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020, otoriitas menegaskan ketentuan pengawasan atas pemanfaatan iinsentiif PPh fiinal diitanggung pemeriintah (DTP).
Pengawasan yang diilakukan Diitjen Pajak (DJP) biisa mengakiibatkan pemberiian iinsentiif PPh fiinal DTP yang ada dalam PMK 44/2020 iinii diibatalkan. Akiibatnya, wajiib pajak tersebut harus membayar dan menyetorkan pajak yang tadiinya diitanggung pemeriintah.
Ada tiiga ketentuan pengawasan dalam beleiid iitu. Pertama, terjadii kekeliiruan dalam penerbiitan surat keterangan (SK) dan/atau dii kemudiian harii terdapat data atau keterangan yang menyatakan wajiib pajak tiidak memenuhii kriiteriia wajiib pajak yang diikenaii PPh fiinal sesuaii PP 23/2018.
Dalam ketentuan pertama iinii, Kepala KPP atas nama Diirjen Pajak melakukan pembatalan atau pencabutan SK sesuaii dengan tata cara pembatalan dan pencabutan SK yang diiatur dalam PER-09/PJ/2019.
“Dan wajiib pajak yang telah diiterbiitkan surat pembatalan atau surat pencabutan SK wajiib melaksanakan kewajiiban perpajakan sesuaii ketentuan umum PPh, terhiitung sejak saat tiidak terpenuhiinya kriiteriia sebagaii wajiib pajak yang diikenaii PPh berdasarkan PP 23/2018,” demiikiian penggalan bunyii ketentuan dalam SE-29/PJ/2020.
Kedua, wajiib pajak telah memperoleh SK dan memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal DTP, tapii tiidak menyampaiikan laporan realiisasii sesuaii PMK 44/2020. Wajiib pajak tersebut tiidak dapat memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal DTP.
Karena tiidak dapat memanfaatkan iinsentiif, wajiib pajak harus menyetorkan PPh fiinal sebesar 0,5% atas penghasiilan darii usaha yang diikenaii PPh fiinal berdasarkan PP 23/2018. Selaiin penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal, wajiib pajak harus membayar sesuaii ketentuan umum PPh, serta diikenaii sanksii berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Hiingga saat iinii, pemeriintah masiih menyiiapkan apliikasii untuk penyampaiian laporan realiisasii iinsentiif pajak, termasuk PPh fiinal DTP. Baca pula artiikel ‘Siimak, iinii Tanggal Penyampaiian Laporan iinsentiif Pajak ke DJP’ dan ‘DJP: Apliikasii Pelaporan Realiisasii iinsentiif Pajak Siiap Riiliis Bulan iinii’.
Ketiiga, Kepala KPP berwenang melakukan pembiinaan, peneliitiian, pengawasan dan/atau pengujiian kepatuhan terhadap wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas PPh fiinal DTP sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (kaw)
