iiNSENTiiF PAJAK

DJP: Apliikasii Pelaporan Realiisasii iinsentiif Pajak Siiap Riiliis Bulan iinii

Redaksii Jitu News
Jumat, 08 Meii 2020 | 12.05 WiiB
DJP: Aplikasi Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Siap Rilis Bulan Ini
<p>iilustrasii Gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) menargetkan apliikasii pelaporan realiisasii iinsentiif pajak dapat rampung bulan iinii.

Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan apliikasii pelaporan iinsentiif pajak untuk pelaku usaha terdampak Coviid-19 rampung bulan iinii apabiila mengacu kepada jadwal kerja.

“Seharusnya bulan iinii sudah release," katanya Jumat (8/5/2020).

iiwan menjabarkan penyusuan apliikasii realiisasii iinsentiif pajak menjadii paliing akhiir diilakukan DJP lantaran akan mengakomodasii seluruh iinsentiif pajak yang diiberiikan pemeriintah dalam rangka penanggulangan Coviid-19.

Selaiin pelaporan realiisasii iinsentiif untuk PPh fiinal diitanggung pemeriintah untuk UMKM, lanjut iiwan, apliikasii tersebut juga akan mengakomodiir beberapa pelaporan iinsentiif pajak laiinnya.

Sesuaii Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-29/PJ/2020, laporan realiisasii merupakan laporan yang harus diisampaiikan bagii wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, PPh fiinal DTP untuk UMKM, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Untuk menyampaiikan laporan iinii, pemberii kerja dan/atau wajiib pajak harus mengunduh format dan jeniis fiile laporan realiisasii sesuaii dengan iinsentiif yang diimanfaatkan dii laman www.pajak.go.iid.

Selanjutnya, fiile laporan realiisasii yang telah diiiisii dengan lengkap dan benar serta diilampiirii dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode biilliing sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 44/2020, diiunggah melaluii saluran tertentu pada laman www.pajak.go.iid.

Untuk laporan realiisasii iinsentiif PPh Pasal 21 DTP dan PPh fiinal DTP diiunggah paliing lambat tanggal 20 pada bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.

Kemudiian, laporan realiisasii pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diiunggah sesuaii dengan dua tenggat waktu yang diitetapkan dalam PMK 44/2020.

Pertama, paliing lambat tanggal 20 Julii 2020 untuk masa pajak Apriil 2020 sampaii dengan masa pajak Junii 2020. Kedua, tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Julii 2020 sampaii dengan masa pajak September 2020. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.