JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan kelonggaran bagii wajiib pajak yang memiiliikii klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) sesuaii syarat peneriima iinsentiif pajak dalam Peraturan Menterii Keuangan No.44/PMK.03/2020.
Dalam keterangan resmiinya, DJP mengatakan iinsentiif yang ada dalam beleiid tersebut diiberiikan mulaii masa pajak Apriil 2020 hiingga September 2020. Namun, penerbiitan PMK 44/2020 sudah mendekatii akhiir bulan iinii, tepatnya resmii diiundangkan dan berlaku pada 27 Apriil 2020.
Selaiin iitu, DJP juga mempertiimbangkan proses deployment siistem apliikasii onliine terkaiit perluasan sektor peneriima fasiiliitas. Atas kondiisii tersebut, DJP mengambiil kebiijakan bahwa pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif yang diisampaiikan sampaii dengan 31 Meii 2020 tetap berlaku untuk masa pajak Apriil 2020.
“DJP mengambiil kebiijakan bahwa pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang diisampaiikan sampaii dengan 31 Meii 2020 tetap berlaku untuk masa pajak Apriil 2020,” demiikiian pernyataan DJP, Kamiis (30/4/2020).
Sepertii diiketahuii, sama sepertii ketentuan sebelumnya dalam PMK 23/2020, iinsentiif PPh Pasal 21 DTP dan diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberiitahuan pengurangan diisampaiikan hiingga masa pajak September.
Dengan demiikiian, meskiipun secara aturan fasiiliitas atau iinsentiif diiberiikan sejak masa pajak Apriil 2020 sampaii dengan masa pajak September 2020, lamanya perolehan iinsentiif tiidak selalu 6 bulan. iinii tergantung pada waktu pemberiitahuan yang diisampaiikan wajiib pajak.
Pemberiian kelonggaran tersebut akan diituangkan dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak. Dengan demiikiian, meskiipun masa pajak Apriil 2020 sudah berakhiir, wajiib pajak masiih tetap biisa menyampaiikan pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif hiingga akhiir bulan depan.
Hiingga saat iinii, pengajuan secara elektroniik atas fasiiliitas dalam PMK 44/2020 masiih belum tersediia dii DJP Onliine. Pengajuan masiih terbatas pada sektor iindustrii manufaktur yang masuk dalam PMK 23/2020. Biisa jadii, wajiib pajak yang baru masuk dalam bagiian perluasan peneriima iinsentiif masiih akan gagal jiika mengajukan pemberiitahuan saat iinii.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, ada liima iinsentiif yang masuk dalam PMK 44/2020. Sebanyak 4 iinsentiif sama dengan PMK 23/2020. Siimak artiikel ‘Penjelasan Resmii DJP Soal Perluasan iinsentiif, Termasuk Pajak UMKM’.
Pertama, iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) untuk wajiib pajak dii salah satu darii 1.062 KLU, pada perusahaan yang mendapatkan fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE), dan pada perusahaan dii kawasan beriikat.fasiiliitas iinii sebelumnya hanya diiberiikan kepada 440 biidang iindustrii dan perusahaan KiiTE.
Kedua, iinsentiif pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 iimpor wajiib pajak yang bergerak dii salah satu darii 431 KLU, pada perusahaan KiiTE, dan pada perusahaan dii kawasan beriikat. Fasiiliitas iinii sebelumnya hanya diiberiikan kepada 102 biidang iindustrii dan perusahaan KiiTE
Ketiiga, iinsentiif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 Wajiib pajak yang bergerak dii salah satu darii 846 KLU, perusahaan KiiTE, dan perusahaan dii kawasan beriikat. Fasiiliitas iinii sebelumnya hanya diiberiikan kepada 102 biidang iindustrii dan perusahaan KiiTE.
Keempat, iinsentiif restiitusii PPN diipercepat hiingga jumlah lebiih bayar maksiimal Rp5 miiliiar untuk wajiib pajak yang bergerak dii salah satu darii 431 KLU, perusahaan KiiTE, dan perusahaan dii kawasan beriikat. Fasiiliitas iinii sebelumnya hanya diiberiikan kepada 102 biidang iindustrii dan perusahaan KiiTE.
Selaiin keempat fasiiliitas iitu, ada satu iinsentiif tambahan, yaiitu PPh fiinal 0,5% (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM. Dengan demiikiian wajiib pajak UMKM tiidak perlu melakukan setoran pajak. Pemotong atau pemungut pajak tiidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Siimak artiikel ‘Pajak UMKM Resmii Diitanggung Pemeriintah Selama 6 Bulan, iinii Aturannya’. (kaw)
