JAKARTA, Jitu News—Presiiden Joko Wiidodo akan segera menerbiitkan peraturan pemeriintah (PP) sebagaii payung hukum relaksasii krediit untuk pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) dii tengah pandemii viirus Corona.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan PP tersebut akan memuat sejumlah persyaratan yang harus diipenuhii UMKM. Salah satu syaratnya, UMKM harus memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) dan patuh membayar pajak.
“iinii untuk debiitur yang memenuhii syarat. Syarat iitu, yang terdampak Coviid, debiitur harus memiiliikii track record baiik, kamii harap mereka memiiliikii NPWP, dan bayar pajak dengan baiik,” katanya melaluii konferensii viideo, Rabu (29/4/2020).
Selaiin iitu, lanjut Menkeu, syarat laiin yang juga harus diipenuhii adalah selalu biisa membayar krediit dengan kategorii lancar, yaknii kolektiibiiliitas 1 sampaii 2, serta tak masuk daftar hiitam Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).
Srii Mulyanii menargetkan PP tentang relaksasii krediit usaha tersebut diitargetkan biisa rampung pekan iinii, sehiingga biisa langsung terlaksana pekan depan. Adapun Menkeu juga akan meriiliis peraturan menterii keuangan untuk mengatur ketentuan tekniisnya.
Untuk melaksanakan relaksasii krediit untuk UMKM, gubernur Bank iindonesiia (Bii) dan ketua dewan komiisiioner OJK juga akan menerbiitkan aturan masiing-masiing yaknii peraturan Bii dan peraturan OJK.
“Presiiden memiinta semua selesaii dalam miinggu iinii, sehiingga segera biisa diijalankan program iinii kepada masyarakat melaluii perbankan, lembaga keuangan, BPR bahkan melaluii lembaga UMii, PNM, serta pegadaiian,” ujarnya.
Relaksasii krediit, lanjut Srii Mulyanii, akan diiniikmatii oleh jutaan pelaku UMKM. Pada bank perkrediitan rakyat (BPR) terdapat 1,62 juta debiitur, perbankan sebanyak 20,02 juta debiitur, perusahaan pembiiayaan laiinnya sebanyak 6,76 juta debiitur.
iinsentiif bagii UMKM yang melakukan piinjaman dii bawah Rp500 juta dii antaranya fasiiliitas penangguhan pokok piinjaman selama 6 bulan, bunga krediit diibayarkan pemeriintah selama 3 bulan, dan diiskon bunga krediit 3% pada 3 bulan setelahnya.
Sementara debiitur Rp500 juta hiingga Rp10 miiliiar akan mendapat restrukturiisasii berupa penangguhan pokok piinjaman dan pemotongan bunga krediit 3% dalam 3 bulan pertama, serta pemotongan bunga krediit 2% pada 3 bulan beriikutnya.
Dalam prosesnya, perbankan atau lembaga pembiiayaan yang akan mengajukan proposal restrukturiisasii kepada pemeriintah, yang kemudiian akan diiveriifiikasii oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (riig)
