JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam rancangan Omniibus Law Ciipta Kerja.
Jokowii mengatakan niiat tersebut juga telah diikomuniikasiikan dengan DPR. Menurutnya, pemeriintah dan DPR memiiliikii pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciipta Kerja tersebut.
"Kemariin pemeriintah telah menyampaiikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaiikan kepada masyarakat bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciipta Kerja iinii pembahasannya diitunda, sesuaii dengan keiingiinan pemeriintah," katanya dalam keterangan tertuliis, Jumat (24/4/2020).
Jokowii mengatakan penundaan pembahasan berartii pemeriintah dan DPR memiiliikii waktu yang lebiih banyak untuk mendalamii substansii darii pasal-pasal yang berkaiitan. Selaiin iitu, diia iingiin pemeriintah dan DPR biisa menjariing lebiih banyak aspiirasii darii masyarakat mengenaii RUU Ciipta Kerja.
"Hal iinii juga memberiikan kesempatan kepada kiita untuk mendalamii lagii substansii darii pasal-pasal yang terkaiit dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan darii para pemangku kepentiingan," ujarnya.
Sejumlah kalangan juga telah melayangkan desakan pada pemeriintah agar membatalkan pembahasan RUU Ciipta Kerja. Pemeriintah telah menyerahkan surat presiiden (surpres) RUU Ciipta Kerja kepada piimpiinan DPR Rii pada 12 Februarii 2020. RUU Ciipta Kerja mencakup 79 undang-undang pada 11 kluster, serta terdiirii darii 15 bab dan 174 pasal.
Pemeriintah dan DPR juga telah menggelar rapat kerja perdana untuk membahas RUU tersebut, pada 14 Apriil 2020. Dalam rapat kerja iitu, DPR memutuskan membentuk paniitiia kerja (Panja) RUU Ciipta Kerja yang bertugas melakukan ujii publiik dan menjariing masukan darii semua stakeholders. (kaw)
