JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memberiikan relaksasii penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) untuk orang priibadii dan badan dengan harapan peneriimaan pajak dapat meniingkat pada Apriil 2020.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasii penyampaiian SPT tiidak mengurangii esensii setoran ke kas negara. Oleh karena iitu, setoran pajak berupa PPh Pasal 29 dapat meniingkat jumlahnya pada akhiir Apriil 2020.
"Kamii berharap WP baiik OP maupun Badan segera menyampaiikan SPT Tahunannya dengan melunasii PPh Pasal 29/Setoran Akhiir," katanya Seniin (20/4/2020).
Priia yang akrab dii sapa Yoga iinii menyebutkan setoran wajiib pajak untuk PPh Pasal 29 memiiliikii efek pentiing bagii peneriimaan pajak. Pasalnya, untuk tahun iinii tenggat penyampaiian SPT untuk OP dan Badan jatuh pada saat yang sama yaknii 30 Apriil 2020.
Adapun PPh Pasal 29 merupakan setoran pajak atas penghasiilan dengan status kurang bayar sebagaiimana tercantum dalam SPT Tahunan. Kewajiiban PPh Pasal 29 iinii muncul ketiika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebiih besar dariipada krediit pajak.
Oleh karena iitu, kekurangan pajak yang terutang tersebut diibayarkan sebelum SPT Tahunan diisampaiikan. "Peneriimaan pajak darii setoran akhiir iinii cukup materiial dan sangat pentiing untuk pembiiayaan penanganan Coviid-19," iimbuhnya.
Sepertii diiketahuii, Diitjen Pajak (DJP) memberiikan relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2019, baiik bagii wajiib pajak badan maupun orang priibadii.
Hal iinii diisampaiikan DJP dalam Siiaran Pers No.SP-16/2020 berjudul ‘Relaksasii Penyampaiian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019’ yang diipubliikasiikan pagii iinii, Miinggu (19/4/2020). Relaksasii diiberiikan untuk meriingankan beban wajiib pajak menyiiapkan SPT tahunan dii tengah adanya pandemii Coviid-19.
“WP badan dan WP orang priibadii yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhiir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajiib menyampaiikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paliing lambat 30 Apriil 2020, namun dengan mendapatkan relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan SPT paliing lambat tanggal 30 Junii 2020,” jelas DJP.
Selanjutnya, penyampaiian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagaii dokumen kelengkapan yang diipersyaratkan sesuaii dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.02/PJ/2019 paliing lambat tanggal 30 Junii 2020, diilakukan dengan menggunakan formuliir SPT pembetulan.
Wajiib pajak tiidak diikenakan sanksii denda atas keterlambatan penyampaiian SPT tahunan. Namun, jiika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang diisetorkan setelah 30 Apriil 2020 tetap diikenakan sanksii bunga sebesar dua persen per bulan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.