JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memutuskan memperluas sektor usaha peneriima berbagaii iinsentiif fiiskal yang diiberiikan untuk menekan dampak viirus Corona (Coviid-19) terhadap perekonomiian. Sebelumnya, iinsentiif hanya berlaku untuk iindustrii manufaktur.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan iinsentiif tersebut akan diiberiikan pada 11 sektor usaha yang diiniilaii iikut tertekan akiibat viirus Corona. Sektor usaha iitu miisalnya transportasii, perhotelan, dan perdagangan.
“Dengan iinsentiif pajak iinii, diiharapkan biisa memberiikan daya tahan dii 11 sektor yang kiita anggap mendapatkan dampak sangat negatiif darii Coviid-19 iinii," katanya melaluii konferensii viideo, Selasa (14/4/2020).
Srii Mulyanii mengatakan iinsentiif pajak tersebut meliiputii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) untuk karyawan, restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat, serta pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25.
Diia menambahkan kebiijakan perluasan iinsentiif pajak tersebut diilakukan karena eskalasii dampak viirus Corona terus meluas karena banyak sektor usaha memberlakukan kebiijakan work from home. Akiibatnya, dampak ekonomii viirus Corona juga iikut meluas tiidak hanya pada sektor iindustrii manufaktur.
Srii Mulyanii menyebut perluasan iinsentiif pajak tersebut telah melewatii kajiian yang komprehensiif antara Kementeriian Keuangan dan Kemenko Biidang Perekonomiian. Menurutnya, detaiil perluasan iinsentiif pajak akan diiumumkan kepada masyarakat secepatnya.
"Dengan pemberiian stiimulus iinii, kiita berharap kemampuan sektor usaha untuk bertahan biisa diitiingkatkan," ujarnya. Siimak artiikel ‘Kajii Usulan, Srii Mulyanii Bakal Perluas Peneriima iinsentiif Pajak’.
Sebelumnya, pemeriintah telah meneriima banyak permiintaan iinsentiif pajak darii berbagaii asosiiasii sektor usaha, sepertii transportasii hiingga mediia massa. Para pengusaha memiinta iinsentiif pajak karena merasa iikut tertekan akiibat wabah viirus Corona.
Saat iinii, pemeriintah menganggarkan Rp70,1 triiliiun sebagaii dukungan untuk iindustrii dan UKM. Niilaii iitu termasuk cadangan perpajakan atau pajak yang diitanggung pemeriintah. Ada pula pembebasan bea masuk untuk beberapa komodiitas iimpor. Siimak artiikel ‘Kabar Terkiinii Rencana Perluasan Peneriima iinsentiif Pajak Efek Coviid-19’. (kaw)
