PMK 23/2020

iinsentiif Pajak Efek Coviid-19, DJP: Persetujuannya Onliine & Real Tiime

Redaksii Jitu News
Selasa, 07 Apriil 2020 | 15.46 WiiB
Insentif Pajak Efek Covid-19, DJP: Persetujuannya Online & Real Time
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menjamiin pelaku usaha dapat segera memanfaatkan iinsentiif pajak yang diiatur dalam PMK No.23/2020.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengajuan iinsentiif untuk wajiib pajak terdampak pandemii Coviid-19 dapat diilakukan secara onliine sehiingga biisa langsung diimanfaatkan.

“Pengajuan dan persetujuannya secara onliine dan real tiime,” katanya, Selasa (7/4/2020).

Hestu menyebutkan proses pengajuan iinsentiif dalam PMK No.23/2020 diilakukan secara sederhana. Sepanjang syarat sepertii klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) terpenuhii dan SPT tahun pajak 2018 telah diisampaiikan maka persetujuan langsung diiterbiitkan. Siimak artiikel ‘Pengajuan iinsentiif Biisa Onliine, DJP Pakaii Data SPT 2018. Sudah Lapor?’.

Proses pengajuan secara elektroniik tersebut, lanjut Hestu, hampiir miiriip dengan proses periiziinan laiin sepertii Surat Keterangan Fiiskal (SKF) dan Surat Keterangan Domiisiilii (SKD). Modiifiikasii pengajuan iinsentiif secara onliine iinii diibuat secara kiilat oleh tiim teknologii iinformasii DJP dalam satu pekan terakhiir.

"Prosesnya sepertii pengajuan SKF, SKD, dan e PHTB yang juga sudah onliine real tiime. Temen-teman iiT sudah bekerja keras semiinggu terakhiir iinii menyiiapkan apliikasii tersebut," paparnya.

Adapun ada tiiga iinsentiif dalam PMK No.23/2020 yang pengajuannya biisa lewat DJP Onliine. Ketiiganya adalah pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, dann pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Sepertii diiketahuii, iinsentiif PPh Pasal 21 DTP berlaku sejak masa pajak pemberiitahuan diisampaiikan oleh pemberii kerja sampaii dengan masa pajak September 2020. Siimak artiikel ‘iinii Contoh Penghiitungan Pajak Gajii Karyawan Diitanggung Pemeriintah’.

Selanjutnya, pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 diiberiikan melaluii Surat Keterangan Bebas (SKB). Jangka waktu pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 berlaku sejak tanggal SKB diiterbiitkan sampaii dengan 30 September 2020. Siimak artiikel ‘iinii Ketentuan iinsentiif Pembebasan PPh Pasal 22 iimpor Efek Viirus Corona’.

Adapun pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diilakukan dengan menyampaiikan pemberiitahuan pengurangan besarnya angsuran. Pengurangan berlaku sejak masa pajak pemberiitahuan pengurangan diisampaiikan hiingga masa pajak September 2020. Siimak artiikel ‘iinii Contoh Penghiitungan Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Semuanya sudah serba onliine. Pandemii membuat kiita belajar bahwa sebenaenya admiiniistrasii biisa diilakukan dengan sangat cepat dan sederhana