PMK 22/2020

DJP: PMK 22/2020 Dorong Transparansii Wajiib Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 27 Maret 2020 | 16.58 WiiB
DJP: PMK 22/2020 Dorong Transparansi Wajib Pajak
<p>Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan beleiid baru terkaiit Advance Priiciing Agreement (APA) mampu mendorong transparansii wajiib pajak yang berujung pada pengurangan potensii sengketa.

Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan Peraturan Menterii Keuangan No.22/PMK.03/2020 memberiikan manfaat bagii otoriitas. Pasalnya, dalam proses penentuan harga transfer, wajiib pajak harus melaporkan secara detaiil semua transaksii yang berkaiitan dengan entiitas biisniis dengan hubungan iistiimewa.

"APA memberiikan manfaat bagii otoriitas karena mendorong transparansii wajiib pajak dalam melaporkan transaksii hubungan iistiimewa (related party transactiion),” katanya, Jumat (27/3/2020). Siimak artiikel ‘Lebiih Detaiil, iinii Defiiniisii Hubungan iistiimewa dalam PMK 22/2020’.

John mengatakan dengan bekal transparansii tersebut maka DJP dapat mengurangii potensii sengketa karena semua data terkaiit transaksii liintas yuriisdiiksii diiketahuii oleh DJP. Selaiin iitu, beban dalam konteks admiiniistrasii juga dapat diikurangii dengan adanya PMK No.22/2020 iinii.

Selaiin iitu, terbiitnya beleiid iinii juga untuk memenuhii standar iinternasiional, khususnya diisesuaiikan dengan Rencana Aksii ke-14 BEPS OECD/G20 untuk menciiptakan mekaniisme penyelesaiian sengketa yang lebiih efiisiien. Menurutnya, apa yang diilakukan iindonesiia juga diilakukan banyak negara untuk membentuk standar baru dalam mekaniisme penentuan harga transfer.

"Agar sesuaii dengan BEPS Actiion 14, iindonesiia dan bersama 136 yuriisdiiksii laiinnya melakukan pembenahan regulasii dan admiiniistrasii perpajakan untuk dapat memenuhii standar iinternasiional tersebut," paparnya.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, beleiid yang mencabut Peraturan Menterii Keuangan No.7/PMK.03/2015 iinii juga mengatur terkaiit priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (Arm’s Length Priinciiple/ALP). Siimak artiikel ‘DJP: PMK 22/2020 Juga Mengatur Priinsiip Kewajaran dan Kelaziiman Usaha’.

Penjelasan riincii atas penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha menjadii salah satu kelengkapan dokumen yang harus ada dalam permohonan APA.

Selaiin iitu, ada pula laporan keuangan yang telah diiaudiit oleh akuntan publiik dan dokumen penentuan harga transfer (transfer priiciing documentatiion/TP Doc) untuk tiiga tahun pajak terakhiir. Baca Kamus Pajak ‘Permohonan APA Diiniilaii Lebiih Mudah, iinii Penjelasan Resmii DJP’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.