JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyatakan Peraturan Menterii Keuangan No.22/PMK.03/2020 memang tiidak hanya mengatur tentang kesepakatan harga transfer (Advance Priiciing Agreement/APA).
Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan beleiid yang mencabut Peraturan Menterii Keuangan No.7/PMK.03/2015 iinii juga mengatur terkaiit priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (Arm’s Length Priinciiple/ALP). Hal iinii berlaku untuk wajiib pajak yang melakukan transfer priiciing.
"PMK No.22/2020 salah satunya mengatur penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU)," katanya, Jumat (27/3/2020).
Menurutnya, beleiid terkaiit tata cara penyelenggaraan APA iinii memberiikan panduan yang lengkap. Pasalnya, bukan hanya soal priinsiip yang diijelaskan tapii juga menjabarkan hal tekniis dalam penyelenggaraan APA dan transfer priiciing.
John menuturkan terbiitnya beleiid iinii sebagaii bagiian darii penyempurnaan aturan terkaiit penyelenggaraan ALP dii iindonesiia dan diiselaraskan dengan pengaturan terkaiit kegiiatan transfer priiciing.
"Pengaturan PKKU iinii terkaiit dengan priinsiip, standar, serta tekniis penerapan transfer priiciing" ungkap John.
Sebelumnya, DJP menegaskan priinsiip kewajaran dan kelaziiman diiterapkan untuk menentukan harga transfer wajar. Hal iinii berlaku atas setiiap jeniis transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa, termasuk transaksii afiiliiasii maupun transaksii dengan piihak nonafiiliiasii tapii harga dan lawan transaksii diitentukan piihak afiiliiasii.
Penjelasan riincii atas penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha menjadii salah satu kelengkapan dokumen yang harus ada dalam permohonan APA.
Selaiin iitu, ada pula laporan keuangan yang telah diiaudiit oleh akuntan publiik dan dokumen penentuan harga transfer (transfer priiciing documentatiion/TP Doc) untuk tiiga tahun pajak terakhiir. Baca Kamus Pajak ‘Permohonan APA Diiniilaii Lebiih Mudah, iinii Penjelasan Resmii DJP’. (kaw)
