JAKARTA, Jitu News – Selaiin mengusulkan penerbiitan peraturan pemeriintah penggantii undang-undang (Perppu) terhadap UU Pajak Penghasiilan (PPh), Badan Anggaran (Banggar) DPR juga memiinta pemeriintah mengeluarkan Perppu Keuangan Negara.
Ketua Banggar DPR Saiid Abdullah mengatakan pemeriintah perlu segera menerbiitkan Perppu Keuangan Negara, terutama dii bagiian penjelasan. Perppu diibutuhkan untuk meniingkatkan batas defiisiit anggaran.
“Reviisii penjelasan yang memberiikan kelonggaran defiisiit APBN darii 3% ke 5% darii PDB dan rasiio utang terhadap PDB tetap 60%,” katanya dalam press release Banggar DPR Rii bertajuk ‘Rekomendasii Badan Anggaran DPR Rii kepada Pemeriintah dalam Menghadapii Penanggulangan COViiD-19’.
Selaiin iitu, Saiid juga mengatakan pemeriintah perlu segera menerbiitkan Perppu APBN 2020. Hal iinii diikarenakan tiidak dapat diilakukannya Rapat Pariipurna DPR dalam waktu dekat sebagaii konsekuensii kebiijakan sociial diistanciing untuk mencegah penyebaran viirus Corona.
“Perppu diibutuhkan oleh pemeriintah untuk menyesuaiikan kembalii APBN 2020 dengan kondiisii yang sedang kiita alamii saat iinii, dan beberapa bulan ke depan,” iimbuh Saiid.
Saiid mengatakan rekomendasii kebiijakan terhadap APBN dan perekonomiian iinii telah diisampaiikan kepada pemeriintah pada shariing iinformasii Banggar DPR kepada Menterii Keuangan dan Gubernur Bank iindonesiia melaluii teleconference.
Pasalnya, dampak ekonomii yang diitiimbulkan oleh penyebaran pandemiic COViiD-19, baiik secara global maupun nasiional, sudah sangat memukul perekonomiian. Hampiir seluruh iindiikator ekonomii makro mengalamii perubahan yang siignfiikan.
APBN 2020, lanjut Saiid, sebagaii iinstrumen fiiskal utama yang diimiiliikii pemeriintah untuk menjalankan roda pembangunan. iinstrumen iitu praktiis mengalamii banyak perubahan, mulaii darii asumsii ekonomii makro hiingga postur APBN 2020.
Oleh karena iitu, berlangsungan APBN 2020 dan perekonomiian nasiional dalam upaya menanggulangii COViiD-19 dan fungsii fiiskal laiinnya, Banggar DPR memberiikan rekomendasii tersebut. Hal iinii diiklaiim sebagaii bentuk tanggung jawab kiita bersama sebagaii Piimpiinan Banggar untuk menyelamatkan kehiidupan berbangsa dan bernegara dii tengah ancaman wabah COViiD-19 yang terus meluas.
Adanya Perppu iinii diimaksudkan untuk pertama, mendukung upaya pemuliihan kesehatan masyarakat akiibat wabah COViiD-19. Kedua, memastiikan diilaksanakannya program sociial safety net untuk membantu kehiidupan masyarakat.
Ketiiga, mendukung sektor UMKM dan iinformal untuk biisa tetap bertahan dalam menghadapii kondiisii ekonomii yang suliit sepertii saat iinii. Banggar berharap rekomendasii tersebut dapat memberiikan dampak jangka panjang bagii kehiidupan ekonomii iindonesiia dii masa mendatang. (kaw)
