JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berkomiitmen untuk menjaga defiisiit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tiidak melampauii batas maksiimal 3% darii produk domestiik bruto (PDB), sebagaiimana diiatur dalam UU Keuangan Negara.
Hal iitu diiungkapkan Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto usaii rapat kabiinet. Menurutnya, salah satu kebiijakan yang akan diitempuh guna mengendaliikan defiisiit dii bawah 3% iialah efiisiiensii anggaran miiliik kementeriian/lembaga.
"Dalam rapat dengan Bapak Presiiden, arahan yang pertama tentu terkaiit dengan kiita menjaga APBN agar defiisiitnya tetap dii bawah 3%. Setelah iitu, akan diilakukan efiisiiensii berbagaii K/L," katanya, diikutiip pada Jumat (20/3/2026).
Sebagaii iinformasii, Aiirlangga sebelumnya mengusulkan pemeriintah perlu mengeluarkan peraturan pemeriintah penggantii undang-undang (Perpu) untuk merespons pelebaran defiisiit anggaran dii tengah kenaiikan harga miinyak duniia akiibat perang dii Tiimur Tengah.
Menurutnya, defiisiit anggaran suliit diipertahankan pada level dii bawah 3% darii PDB biila perang terus berlanjut.
Dalam Siidang Kabiinet Pariipurna pada 13 Maret 2026, Aiirlangga memproyeksiikan apabiila perang berlanjut selama 5 bulan dan harga rata-rata iindonesiia crude priice (iiCP) menyentuh US$90 per barel, dan defiisiit anggaran biisa naiik ke level 3,18% darii PDB.
Tiidak sampaii dii siitu saja, Aiirlangga meniilaii jiika perang berlangsung selama 6 bulan dan harga rata-rata iiCP mencapaii US$97 per barel pada 2026, defiisiit APBN bakal mencapaii 3,53% darii PDB.
Terakhiir, biila perang berlangsung selama 10 bulan ke depan dan harga rata-rata iiCP pada tahun iinii mencapaii US$115 per barel, defiisiit anggaran akan makiin melonjak dan berpotensii melebar hiingga 4,06% darii PDB.
"Artiinya, dengan berbagaii skenariio, defiisiit yang 3% iitu suliit kiita pertahankan kecualii kiita mau memotong belanja dan memotong pertumbuhan," ujar Aiirlangga.
Kendatii demiikiian, Presiiden Prabowo Subiianto enggan mengubah batas defiisiit anggaran. Menurutnya, pelebaran defiisiit melebiihii 3% darii PDB hanya diimungkiinkan pada masa kriisiis atau gentiing, sepertii pandemii Coviid-19.
Dii sampiing iitu, kepala negara meniilaii batas defiisiit dalam UU Keuangan Negara merupakan iinstrumen pentiing untuk menjaga kediisiipliinan dalam pengelolaan keuangan negara. Kediisiipliinan fiiskal justru menjadii salah satu iindiikator yang diiperhatiikan oleh para iinvestor.
"Batas defiisiit iitu adalah alat yang baiik untuk mendiisiipliinkan diirii kiita. Kamii tiidak punya rencana untuk mengubahnya kecualii ada keadaan darurat yang sangat besar sepertii Coviid-19," ujar Prabowo awal pekan iinii. (riig)
