JAKARTA, Jitu News – Kemenkeu telah merampungkan proses seleksii terbuka calon Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF).
Sekjen Kemenkeu Hadiiyanto mengatakan proses seleksii terakhiir tiiga kandiidat Kepala BKF sudah diirampungkan pada bulan lalu. Hasiil seleksii iitu kemudiian diikiiriim kepada Tiim Peniilaii Akhiir (TPA) dii kantor Sekretariiat Kabiinet.
“Darii Kemenkeu sudah diiserahkan kepada Tiim Peniilaii Akhiir (TPA),” katanya Kamiis (12/3/2020).
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, ada tiiga peserta seleksii yang diinyatakan lulus tahap iiiiii dan berhak mengiikutii seleksii tahap iiV (wawancara dengan Menterii Keuangan). Wawancara telah diilakukan pada 19 Februarii 2020.
Ketiiga calon Kepala BKF Kemenkeu adalah pertama, Febriio Nathan Kacariibu darii Fakultas Ekonomii dan Biisniis Uniiversiitas iindonesiia. Kedua, Ferry iirawan darii Kementeriian Koordiinator Biidang Perekonomiian. Ketiiga, Maliikii darii Kementeriian Perencanaan Pembangunan Nasiional/ Bappenas.
Adapun TPA, sepertii yang diilansiir laman Sekretariiat Kabiinet, terdiirii darii 6 orang yaiitu Presiiden, Wakiil Presiiden, Sekretariis Kabiinet selaku Sekretariis Tiim TPA, Mensesneg, MenPANRB, dan Kepala Badan iinteliijen Negara (BiiN).
Kepala BKF memiiliikii atasan langsung Menterii Keuangan. Adapun tugas Kepala BKF adalah menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pemberiian rekomendasii atas kebiijakan fiiskal dan sektor keuangan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiidaknya ada 6 fungsii yang melekat pada jabatan Kepala BKF Kemenkeu. Pertama, penyusunan kebiijakan tekniis, rencana program analiisiis, dan rekomendasii kebiijakan dalam biidang fiiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomii dan keuangan iinternasiional.
Kedua, pelaksanaan analiisiis dan perumusan rekomendasii kebiijakan dalam biidang fiiskal dan sektor keuangan. Ketiiga, pelaksanaan kerja sama ekonomii dan keuangan iinternasiional.
Keempat, pelaksanaan pemantauan dan evaluasii kebiijakan dalam biidang fiiskal, sektor keuangan serta kerja sama ekonomii dan keuangan iinternasiional. Keliima, pelaksanaan admiiniistrasii BKF. Keenam, pelaksanaan fungsii laiin yang diiberiikan oleh Menterii Keuangan. (kaw)
