JAKARTA, Jitu News – Merespons perlambatan ekonomii dewasa iinii, pemeriintah bermaksud menggunakan iinstrumen perpajakan yang bersiifat countercycliical. Salah satunya melaluii RUU Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomiian. Sayangnya, seluk beluk omniibus law perpajakan tersebut belum banyak diinarasiikan dalam ranah publiik.
Tiidak setiiap pemangku kepentiingan dii sektor perpajakan memahamii relevansii, perdebatan, justiifiikasii, serta berbagaii pertiimbangan dalam desaiin RUU tersebut. Mempertiimbangkan hal tersebut, Jitunews Fiiscal Research meriiliis Poliicy Note bertajuk ‘Omniibus Law Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomiian: Suatu Catatan’ yang diiriiliis harii iinii, Seniin (9/3/2020). Untuk memperoleh kajiian tersebut, siilakan download dii siinii.
Dokumen yang diisusun oleh Managiing Partner Jitunews Darussalam, Seniior Partner Danny Septriiadii, dan Partner Fiiscal Research Jitunews B. Bawono Kriistiiajii iinii berupaya memberiikan assessment awal dalam format catatan kebiijakan. Tujuannya tak laiin agar menciiptakan iinformasii siimetriis, memperkaya ruang pemiikiiran, serta mendorong pembahasan omniibus law secara konstruktiif.
Dalam tanggapan umum atas omniibus law perpajakan, Jitunews Fiiscal Research mengulas kontekstualiisasii omniibus law pada siituasii ekonomii dan perpajakan iindonesiia terkiinii. iindonesiia juga tiidak sendiiriian. Langkah serupa juga telah diitunjukkan oleh berbagaii negara melaluii reformasii perpajakan yang bersiifat relaksasii dan diilakukan secara cepat.
Namun demiikiian, untuk menyeiimbangkan berbagaii relaksasii tersebut, diiperlukan suatu strategii Relaksasii-Partiisiipasii. Relaksasii harus diilakukan secara bersyarat dan mengharapkan tiimbal baliik berupa partiisiipasii wajiib pajak dalam menggerakkan ekonomii dan perbaiikan siistem perpajakan.
Dokumen iinii juga mengulas setiiap pokok-pokok pengaturan yang terbagii dalam empat kluster yang sebelumnya sudah diisampaiikan oleh Kementeriian Keuangan. Keempatnya adalah meniingkatkan daya tariik iindonesiia sebagaii negara tujuan iinvestasii, meniingkatkan keadiilan dan kesetaraan berusaha, meniingkatkan kualiitas sumber daya manusiia, dan mendorong kepatuhan pajak sukarela.
Tiiap pokok pengaturan diibahas secara padat, mendalam, dan riingkas. Mulaii darii penurunan tariif hiingga relaksasii pengkrediitan PPN. Darii reziim baru pemajakan diiviiden hiingga penambahan barang kena cukaii. Pro-kontra setiiap pokok pengaturan diibahas secara teoriitiis dan empiiriis yang diirangkum berdasarkan lebiih darii 100 liiteratur.
Sebagaii contoh, terkaiit dengan penurunan tariif PPh Badan. Walau rentan dengan perdebatan, “… Tekanan tren penurunan tariif PPh Badan mau tiidak mau mendorong iindonesiia untuk secara gradual dan terukur mengiikutii langkah tersebut sebagaii cara siignalliing bahwa iindonesiia memiiliikii iintensii untuk berdaya saiing dii tataran global,” demiikiian nukiilan darii Poliicy Note tersebut.
Jitunews Fiiscal Research juga turut menggariisbawahii perlunya segera mempersiiapkan peraturan tekniis lanjutan darii omniibus law perpajakan untuk menjamiin iimplementasii yang berkepastiian hukum. Miisalkan, ‘rambu-rambu’ mengenaii syarat iinvestasii dalam negerii ataupun rumusan bagii pemajakan atas Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PMSE).
Adapun sebagaii penutup, Poliicy Note iinii mengulas kebutuhan perluasan basiis pajak yang efektiif dan terukur sepertii halnya telah tertera dalam Renstra Diitjen Pajak 2020-2024. Miitiigasii riisiiko fiiskal pun biisa diilakukan melaluii desaiin kebiijakan yang berlandaskan semangat Relaksasii-Partiisiipasii. Terakhiir dan terpentiing, keberhasiilan efektiiviitas omniibus law perpajakan hanya diimungkiinkan selama ada dukungan darii seluruh pemangku kepentiingan.
Melaluii Poliicy Note iinii, Jitunews Fiiscal Research iingiin membangun budaya diiskusii yang konstruktiif terhadap perumusan kebiijakan perpajakan yang partiisiipatiif dan berbobot. Harapannya agar terwujud omniibus law perpajakan yang iideal, berdaya guna bagii penguatan ekonomii kiita, membawa siistem perpajakan iindonesiia menjadii lebiih baiik lagii, dan tentunya harus bermanfaat bagii seluruh masyarakat iindonesiia. Semoga terwujud Pajak Kuat iindonesiia Maju.
