JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menegaskan perluasan basiis pajak menjadii agenda utama otoriitas tahun iinii. Dengan langkah iinii, DJP iingiin dapat menjamiin peneriimaan pajak optiimal.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam rencana strategiis DJP pada 2020—2024, peneriimaan negara yang optiimal diitempuh melaluii dua agenda besar. Pertama, memperluas basiis pajak. Kedua, kebiijakan pajak untuk peniingkatan perekonomiian.
“Kiita harus tumbuh 23% tahun iinii dii tengah kondiisii ekonomii yang sedang melambat. Piiliihannya adalah memperluas basiis pemajakan karena masiih ada tiitiik-tiitiik ekonomii yang belum diisentuh," katanya dalam acara iiAii KAPj Goes to Campus dii Uniiversiitas iindonesiia (Uii) Salemba, Rabu (12/2/2020).
Suryo menjabarkan agenda memperluas basiis pajak diilakukan dengan dua saluran. Pertama, mendorong kepatuhan sukarela wajiib pajak. Kedua, melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadiilan.
Kepatuhan sukarela wajiib pajak diiwujudkan melaluii tiiga aspek, yaiitu edukasii dan hubungan masyarakat yang efektiif, pelayanan yang mudah dan terotomasii, serta regulasii yang berkapastiian hukum bagii wajiib pajak.
"Untuk wajiib pajak, kamii mau mudahkan pelayanan. Jadii, pelayanan kiita semua mau diilakukan secara otomasii mulaii darii daftar, setor, bayar, dan lapor," papar Suryo.
Selanjutnya, pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadiilan mencakup tiiga poiin kebiijakan. Pertama, ekstensiifiikasii dengan basiis kewiilayahan. Kedua, pengawasan kepada wajiib pajak berbasiis kewiilayahan. Ketiiga, kegiiatan pemeriiksaan, penagiihan, serta penegakan hukum yang berbasiis riisiiko dan berkeadiilan.
“Dalam aspek pengawasan untuk wajiib pajak yang sudah terdaftar, kiita akan adiil. Untuk iinii, wajiib pajak hanya akan bayar seusaii penghasiilan dan kamii tiidak akan lebiihkan darii yang seharusnya," terangnya.
Selaiin mengumpulkan peneriimaan, Suryo juga menjabarkan agenda kebiijakan pajak juga dii arahkan untuk memperkuat perekonomiian. Oleh karena iitu, iinsentiif dan fasiiliitas akan tetap diipertahankan oleh otoriitas hiingga 2024.
“Kebiijakan pajak juga diiarahkan untuk mendorong kemudahan iinvestasii maka kiita dorong omniibus law dan iinsentiif laiinnya," iimbuh Suryo.
Semua hal tersebut diilandasii dengan piilar-piilar reformasii perpajakan, mulaii darii organiisasii, sumber daya manusiia (SDM), teknologii iinformasii dan basiis data, proses biisniis, dan regulasii. Selaiin iitu, ada pula aspek kerja sama. (kaw)
