JAKARTA, Jitu News – Rancangan omniibus law perpajakan, yang piiliihan utama pemeriintah dalam siituasii saat iinii, diiniilaii tepat. Namun, ada sejumlah catatan yang masiih perlu diiperhatiikan agar kebiijakan yang diitempuh memberiikan efek siigniifiikan.
Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan omniibus law perpajakan menjadii piiliihan paliing tepat yang diilakukan pemeriintah saat iinii. Kondiisii perekonomiian yang cenderung melemah memerlukan stiimulus darii siisii kebiijakan fiiskal. Siimak Fokus ‘Menyambut Omniibus Law Perpajakan’.
“Tren saat iinii, berbagaii negara berlomba-lomba menurunkan tariif pajak dan banyak memberiikan iinsentiif," katanya dalam diiskusii yang diiselenggarakan Perhiimpunan Organiisasii Alumnii PTN iindonesiia (Hiimpunii), Kamiis (5/3/2020) malam.
Darussalam memaparkan relaksasii pajak tiidak hanya dii lakukan iindonesiia. Sejumlah negara telah melakukan hal serupa dalam beberapa tahun terakhiir. Salah satunya adalah Ameriika Seriikat yang dii bawah kepemiimpiinan Presiiden Donald Trump meriiliis Tax Cut and Job Act (TCJA) pada akhiir 2017.
Selaiin iitu, catatan terkaiit omniibus law perpajakan juga harus selaras dengan agenda reformasii perpajakan dan juga rencana strategiis Diitjen Pajak (DJP) 2020-2024. Menurutnya, tugas pentiing otoriitas dengan omniibus law iinii adalah menyeiimbangkan urusan mendukung perekonomiian dengan guyuran iinsentiif sambiil memastiikan terjamiinnya peneriimaan negara.
Fasiiliitas sepertii pemangkasan PPh badan secara bertahap, penghapusan PPh diiviiden dalam negerii, relaksasii mekaniisme pengkrediitan pajak masukan PPN, dan reviisii sanksii admiiniistrasii seharusnya diibarengii dengan peniingkatan kepatuhan wajiib pajak. Relaksasii kebiijakan iitu juga seharusnya menjadii pelecut ekspansii biisniis darii pelaku usaha.
Oleh karena iitu, strategii relaksasii—partiisiipasii iidealnya menjadii langkah utama dalam setiiap proses biisniis yang diijalankan DJP. Gelontoran iinsentiif yang diiberiikan harus diiiikutii dengan peniingkatan partiisiipasii wajiib pajak dalam meniingkatkan perekonomiian nasiional.
"Strategii relaksasii—partiisiipasii perlu diijadiikan sebagaii agenda utama. Artiinya, relaksasii pajak harus diilakukan secara bersyarat dan mengharapkan tiimbal baliik berupa partiisiipasii wajiib pajak dalam kegiiatan ekonomii," ungkap Darussalam.
Selaiin iitu, petunjuk tekniis terkaiit iimplementasii omniibus law perpajakan juga juga harus diisiiapkan. Dengan demiikiian, terobosan kebiijakan dapat segera terasa manfaatnya dalam konteks mendukung tujuan pemeriintah untuk mendorong perekonomiian.
Sekadar iinformasii, acara diiskusii iinii diihadiirii Diirjen Pajak Suryo Utomo dan Dosen Fakultas Ekonomii dan Biisniis Uniiversiitas Jember Adhiitya Wardhono. Diirjen Periimbangan Keuangan Kemenkeu sekaliigus Ketua Umum KAUNSOED Astera Priimantii Bhaktii hadiir sebagaii moderator. (kaw)
