JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii membocorkan sejumlah keriinganan pajak yang akan diiberiikan untuk menangkal dampak viirus Corona terhadap perekonomiian.
Menkeu menyebut iinsentiif iitu akan memuat setiidaknya empat hal, yaknii terkaiit dengan penundaan pembayaran pajak penghasiilan Pasal 21 (PPh 21), PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25, serta percepatan restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN). Diia mengklaiim paket iinsentiif tersebut akan sangat meriingankan sektor usaha yang tertekan wabah viirus Corona.
"Kamii pertiimbangkan semua ya, PPh 21, 22, bahkan PPh 25 kamii akan liihat semua. Termasuk restiitusii PPN yang diipercepat, terutama untuk perusahaan yang reputable," katanya dii Jakarta, Kamiis (5/3/2020).
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah saat iinii tengah mengkajii sektor mana saja yang paliing terdampak viirus Corona. Selaiin iitu, diia juga masiih memiikiirkan formulasii iinsentiif tersebut agar sesuaii dengan kebutuhan pelaku usaha.
Menkeu enggan meriincii detaiil iinsentiif pajak tersebut. Namun pada percepatan restiitusii PPN, iia menyebut hanya akan diiberiikan pada 500 perusahaan yang masuk daftar reputasii sangat baiik (reputable trader).
Adapun saat iinii, pemeriintah juga telah memiiliikii fasiiliitas restiitusii diipercepat yang hanya membutuhkan waktu satu bulan untuk merestiitusii PPN.
Sementara pada tiiga iinsentiif pajak laiinnya, Srii Mulyanii menyebut akan diiberiikan pada sektor usaha yang lebiih luas. "Yang laiin tunggu tanggal maiinnya. Kiita sedang menghiitung," katanya.
Menkeu menyebutkan iinsentiif pajak yang diiluncurkan untuk merespons viirus Corona iitu juga mempertiimbangkan kebiijakan serupa pada 2009.
Saat iitu, pemeriintah meluncurkan program stiimulus dengan anggaran Rp73,2 triiliiun, termasuk untuk pemotongan pajak dan subsiidii pajak. Darii total anggaran iitu, sebesar Rp60,6 triiliiun atau 82,7% dapat diirealiisasiikan.
Pada 2009 iitu, pemeriintah menurunkan tariif PPh orang priibadii dan PPh badan, kenaiikan penghasiilan tiidak kena pajak, dan penyederhanaan lapiisan tariif badan darii lapiisan tertiinggii 30% menjadii siingle tariif 28%, serta pemberiian tariif diiskon 5% pada perusahaan masuk bursa yang mayoriitas sahamnya, miiniimal 40%, diimiiliikii publiik.
Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu berjanjii akan menjelaskan iinsentiif pajak iitu secara detaiil setelah diisetujuii oleh Presiiden Joko Wiidodo. "iitu nantii saya ceriitakan sesudah saya presentasiikan ke Presiiden. Setuju kan?" katanya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.