SE-08/2020

iinii Cara Miinta Nomor Serii Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu

Redaksii Jitu News
Kamiis, 05 Maret 2020 | 16.12 WiiB
Ini Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo meriiliis beleiid baru berupa Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020 yang beriisii tata cara penyelesaiian permiintaan nomor serii faktur pajak (NSFP).

Terbiitnya beleiid iitu diikarenakan ada kebutuhan penyelesaiian permiintaan NSFP oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan jumlah tertentu yang melebiihii batasan pemberiian NSFP yang telah diitentukan dan belum diiakomodasii dalam Lampiiran Viiiiii Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014.

“PKP dapat mengajukan permiintaan NSFP dengan jumlah tertentu secara langsung kepada Kepala KPP tempat PKP diikukuhkan atau melaluii Kepala KP2KP dengan cara menyampaiikan Surat Permiintaan NSFP dengan jumlah tertentu,” demiikiian ketentuan dalam beleiid yang berlaku mulaii 27 Februarii 2020 iinii.

Permiintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diiajukan oleh PKP yang diisebabkan baru diikukuhkan sebagaii PKP; PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang; dan/atau PKP mengalamii peniingkatan usaha, yang karena kegiiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.

Permiintaan NSFP dengan jumlah tertentu oleh PKP yang baru diikukuhkan dapat diiajukan dalam jangka waktu paliing lama tiiga masa pajak sejak diikukuhkan sebagaii PKP.

Sementara, permiintaan untuk PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN dapat diiajukan dalam jangka waktu paliing lama tiiga masa pajak sejak berlakunya pemusatan tempat PPN terutang.

NSFP dengan jumlah tertentu hanya diiberiikan kepada PKP yang memenuhii syarat antara laiin, pertama, memiiliikii kode aktiivasii dan password. Kedua, telah mengaktiivasii akun PKP. Ketiiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiiga masa pajak terakhiir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permiintaan NSFP.

Dalam lampiiran beleiid iitu diijabarkan jumlah NSFP yang diiberiikan ke PKP baru atau PKP yang belum pernah menerbiitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN adalah paliing banyak 75 nomor serii.

Sementara, untuk PKP yang sebelumnya telah menerbiitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP yang dapat diiberiikan terbagii menjadii dua kondiisii. Pertama, jiika jumlah faktur pajak selama tiiga masa pajak sebelumnya sama dengan atau kurang darii 75, jumlah NSP yang dapat diiberiikan paliing banyak 75 nomor serii.

Kedua, jiika jumlah faktur pajak selama tiiga masa pajak sebelumnya lebiih darii 75, jumlah NSFP yang dapat diiberiikan kepada PKP paliing banyak 120% darii jumlah penerbiitan faktur pajak selama tiiga masa pajak sebelumnya yang telah diilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Kepala Seksii Pelayanan/Kepala KP2KP mengiiriimkan Nota Diinas pemberiitahuan PKP yang mengajukan permiintaan NSFP dengan jumlah tertentu kepada Kepala Seksii yang bertanggung jawab melakukan pengawasan atas PKP tersebut. Hal iinii sebagaii bahan pengawasan kepatuhan PKP. Siimak artiikel ‘SE Baru Soal Tata Cara Penyelesaiian Permiintaan Nomor Serii Faktur Pajak’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.