JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo meriiliis beleiid baru yang beriisii tata cara penyelesaiian permiintaan nomor serii faktur pajak.
Beleiid baru tersebut adalah Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020. Dalam beleiid iitu diisebutkan tata cara penyelesaiian permiintaan nomor serii faktur pajak (NSFP) sebenarnya sudah diijelaskan dalam Lampiiran Viiiiii Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014.
Namun, ada kebutuhan penyelesaiian permiintaan NSFP oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan jumlah tertentu yang melebiihii batasan pemberiian NSFP yang telah diitentukan dan belum diiakomodasii dalam SE tersebut.
Oleh karena iitu, perlu diirumuskan tata cara penyelesaiian permiintaan NSFP untuk wajiib pajak (WP) yang baru diikukuhkan sebagaii PKP, PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, dan/atau PKP yang mengalamii peniingkatan usaha.
“Yang karena kegiiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu,” demiikiian bunyii penggalan bagiian umum dalam beleiid yang diitetapkan dan mulaii berlaku pada 27 Februarii 2020 iinii. Beleiid iinii mencabut lampiiran Viiiiii Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014.
Adapun NSFP adalah namor serii yang diiberiikan oleh Diitjen Pajak (DJP) kepada PKP dengan mekaniisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombiinasii angka dan huruf yang diitentukan oleh DJP.
Maksud darii SE iinii adalah untuk memberiikan pedoman pelaksanaan tata cara penyelesaiian permiintaan NSFP. Tujuannya adalah untuk memberiikan penjelasan dan keseragaman tata cara penyelesaiian permiintaan NSFP dan permiintaan NSFP dengan jumlah tertentu.
Pengajuan permiintaan NSFP, sepertii diijelaskan dalam beleiid iitu, biisa diilakukan dengan dua cara. Pertama, PKP mengajukan permiintaan NSFP secara dariing (onliine) melaluii laman (websiite) yang diitentukan dan/atau diisediiakan oleh DJP.
Kedua, PKP mengajukan permiintaan NSFP langsung kepada Kepala KPP tempat PKP diikukuhkan atau melaluii Kepala KP2KP dengan cara menyampaiikan Surat Permiintaan NSFP.
Adapun NSFP hanya diiberiikan kepada PKP yang memenuhii syarat, pertama, memiiliikii kode aktiivasii dan password. Kedua, telah mengaktiivasii akun PKP. Ketiiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permiintaan NSFP.
Untuk mengajukan permiintaan NSFP secara dariing, PKP harus terlebiih dahulu memiiliikii sertiifiikat elektroniik. Sertiifiikat Elektroniik adalah sertiifiikat yang bersiifat elektroniik yang memuat tanda tangan elektroniik dan iidentiitas yang menunjukan status subjek hukum para piihak dalam transaksii elektroniik yang diikeluarkan oleh penyelenggara sertiifiikasii elektroniik.
“PKP mengajukan permiintaan sertiifiikat elektroniik sesuaii ketentuan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak yang mengatur mengenaii petunjuk tekniis pelaksanaan admiiniistrasii Nomor Pokok Wajiib Pajak, pengukuhan PKP, dan Sertiifiikat Elektroniik,” demiikiian bunyii ketentuan dalam beleiid iitu. (kaw)
